Kementerian ESDM Akui Ke Polda Sumut: Pertambangan Pasir Kuarsa Desa Gambus di Luar Koordinat

 

Medan,(SHR)Kementerian ESDM RI  melalui Kantor Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Provinsi Sumatera Utara mengaku sudah menjelaskan kepada pihak Polda Sumut bahwa aktivitas pertambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara di luar izin/koordinat.

Pernyataan tersebut disampaikan Suroyo ST selaku Koordinator Inspektur Tambang pada Kantor Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Provinsi Sumatera Utara saat ditemui Senin (8/7/2024), di Jalan Letjen Jamin Ginting, Kota Medan. 

"Atas laporan warga bernama Sunani, teman-teman di Inspektur Tambang dipanggil ke Polda Sumut untuk memberikan keterangan sebagai ahli (Bidang Pertambangan). Dan benar, telah terjadi pertambangan di luar izin pertambangan," jelas Suroyo.

Dirinci Suroyo lagi, pihaknya sudah memastikan dengan turun ke Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara melakukan kroscek.

"Kami (Inspektur Tambang), sudah melakukan peninjauan langsung ke lapangan di Desa Gambus Laut, dan sudah mengeluarkan surat teguran, untuk sanksinya dari Gubernur (Sumut)," jelasnya.

Disebutkan dalam prosesnya, Inspektur Tambang melakukan pengawasan izin pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dalam hal ini Dinas Perindustrian Perdagangan ESDM Sumut murni mengurusi pelaksanaan izin berusahanya.

Tambahnya lagi, bahwa Unit Pemetaan (UP), yang ada di bawah naungan Dinas Perindustrian Perdagangan ESDM Provinsi Sumut juga berperan sangat penting dalam menentukan titik koordinat pertambangan. 

Dicecar soal reklamasi, Suroyo menjawab, reklamasi itu harus sesuai dengan dokumen yang diajukan (perusahaan penambang-red), lalu mendapat persetujuan dan sesuai dengan peruntukkannya. 

"Reklamasi itu wajib (dilakukan perusahaan penambang). Jika reklamasi tidak dilaksanakan bisa diancam sanksi Pidana sesuai  UU No.3 Tahun 2020," tegasnya.

Sebelumnya, adapun yang disampaikan Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Sumut, Suroyo di atas terkait aktivitas pertambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara, yang sudah berlangsung lama.

Hingga pada sekitar Januari 2024 lalu, warga bernama Sunani (60), didampingi Pengacaranya, Dr Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, melaporkan PT Jui Shin Indonesia dan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) ke Polda Sumut, terkait dugaan pengerusakan lahan dan pencurian pasir kuarsa dari lahan Sunani seluas sekitar 4 hektar di Desa Gambus Laut tersebut.

Sementara itu Polda Sumut melalui Direktorat Kriminal Umum berhasil menyita dua unit alat berat ekscavator milik PT Jui Shin Indonesia.

Lalu, sekitar satu bulan belakangan, diterbitkan Penyidik Polda Sumut lagi surat jemput/panggil paksa terhadap Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia bernama Chang Jui Fang, yang sekaligus diketahui juga menjabat Komisaris Utama di PT BUMI karena mangkir dua kali panggilan. Meski ironinya, sampai detik ini Chang Jui Fang belum tersentuh.

Diketahui, kerjasama dua perusahaan milik Chang Jui Fang tersebut, PT BUMI melakukan aktivitas pertambangan termasuk pada lokasi di luar izin (koordinat), sedangkan PT Jui Shin Indonesia diduga sebagai penadahnya. 

Sempat diinvestigasi lebih dalam. Ternyata aktivitas pertambangan pasir kuarsa diduga ilegal juga marak di Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara. Di lokasi ini  tampaknya juga parah, bekas galian penambangan diduga sengaja ditelantarkan begitu saja, bentuknya mirip danau buatan, cukup lebar dan dalam, ada 4 titik di Desa Suka Ramai, dan aktivitas penambangan pasir kuarsa disitu terlihat sudah lama tidak aktif, tanpa dilakukan reklamasi dan pasca tambang.

Masih ada lagi, yakni pertambangan tanah kaolin di beberapa desa di Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan -Sumut.

Sumber menyebutkan,perusahaan pelaku penambangan tanah kaolin di kawasan tersebut (Asahan) diduga sama modusnya dengan penambangan pasir kuarsa di Kabupaten Batubara, melakukan pertambangan di luar izin (koordinat).

Akibat kentalnya dugaan korupsi pada aktivitas pertambangan tanah kaolin dan pasir kuarsa itu, masyarakat bernama Adrian Sunjaya (Anak Sunani), dengan menggandeng pengacara kondang Dr Darmawan Yusuf juga sudah melaporkan ke Kejati Sumut, Kejagung dan KPK.

Mereka menilai, akibat pertambangan diduga di luar koordinat itu, menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan menimbulkan kerugian pendapatan negara, terutama dari pajak.

Perlu diketahui, berdasarkan rekaman yang diterima, Haposan ini merupakan salah satu di antara tiga orang yang mendatangi rumah Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin belum lama ini. 

Haposan dan dua rekannya diduga menekan Kepala Desa Gambus Laut untuk membuat keterangan berbeda dengan fakta sebenarnya, tanah daerah tempat lain mau dipindahkan seolah-olah terjadi tumpang tindih dengan tanah Sunani, tetapi Kades Gambus Laut dengan tegas menolak bujukan tersebut.

Diduga lagi, tujuan Haposan Cs untuk mengaburkan penyidikan pihak kepolisian? Haposan Cs ini kabarnya juga sedang proses dilaporkan oleh Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin ke kepolisian.

Adanya pernyataan dari Haposan Cs soal bekas tambang pasir kuarsa yang sudah mirip danau buatan di beberapa lokasi di Desa Gambus Laut dibuat kolam ikan, atas dasar surat kerjasama dengan Kepala Desa Gambus Laut.

Pengacara korban, Dr Darmawan Yusuf lulusan Doktor hukum predikat cumlaude USU ini ,  terkait saksi ahli dari Inspektur Tambang yang membenarkan pertambangan di luar koordinat menilai keterangan saksi ahli tentunya semakin memperkuat bukti dugaan tindak pidana yang terjadi, ditambah  penjebolan dari lokasi tambang sampai tembus ke sungai, meski kemudian tiba-tiba ditimbun, lalu lubang-lubang bekas galian yang tak direklamasi, jadi kita minta keseriusan APH terus mengembangkan kasusnya,

Ditanya soal dugaan dalam kasus tersebut akan ditumbalkan sebatas pekerja di lapangan yang diproses hukum?

Jawab Darmawan, mana bisa perusahaan hanya buang badan ke karyawannya.

"Dalam konteks korporasi, ada doktrin Vicarious Liability, apabila seseorang agen atau pekerja korporasi bertindak dalam lingkup pekerjaannya dan dengan maksud untuk menguntungkan korporasi, melakukan suatu kejahatan, maka tanggung jawab pidananya dapat dibebankan kepada perusahaan, dengan tidak perlu mempertimbangkan apakah perusahaan tersebut secara nyata memperoleh keuntungan atau tidak,  atau apakah aktivitas tersebut telah dilarang oleh perusahaan atau tidak." kata Dr Darmawan Yusuf 

Sementara itu  Chang Jui Fang sendiri  tak kunjung membalas juga ketika dikonfirmasi melalui selulernya, para wartawan berusaha menemuinya di alamat yang diketahui tempat tinggal Chang Jui Fang, yakni di Jalan Walet 4, Jakarta Utara.

Dikonfirmasi ke Haposan membantah Chang Jui Fang keluar Indonesia karena melarikan diri. "Pimpinan kami memang sdg ada business trip ke luar negeri. Kira kira apa yg ingin ditanyakan atau sampaikan??” kata Haposan.(ndo)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.