Sikapi Aduan Warga, Komisi D DPRD Sumut Akan Tinjau Lokasi Pabrik

 
Medan,(SHR)Komisi D DPRD Sumut mengelar rapat dengar pendapat (RDP)  terkait persoalan limbah di lingkungan warga dusun 3 Desa Sigara-gara kecamatan Patumbak kabupaten Deliserdang, Jumat (14/06/2024).

RDP dilakukan dalam rangka menindak lanjuti persoalan pengaduan masyarakat Sigara-gara yang didampingi Ketua DPD Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara Drs. Rafli Tanjung.

Dalam paparannya Rafli Tanjung menjelaskan bahwa persoalan warga yang sudah bertahun - tahun tidak terselesaikan dan berharap ada penyelesaian melalui meja dewan yang terhormat ini.

Sementara itu perwakilan  masyarakat melalui  juru bicaranya Vina Barus dan Lindawati Barus  menjelaskan bahwa persoalan limbah yang mencemari lingkungannya berawal dari kolam ikan yang diusahainya sejak 30 tahun silam. 

" Orang tua kami sudah berjuang sejak 30 tahun silam untuk menuntut haknya agar pihak perusahaan merespon keinginan itu namun  usaha  maupun perjuangan almarhum orangtuanya untuk menuntut haknya tidak kesampaian," 
sebut Vina.

Disebutkan akibat perusahaan terkesan tidak menanggapi keinginan orang tuanya dirinya menyampaikan persoalan ini kehadapan para wakil rakyat.

' Persoalan yang sangat mendasar bagi kami  adalah kolam kami sudah ditembok keliling, dan air kolam tidak bisa dialirkan lagi. Jika musim hujan tiba kolam itu meluap dan airnya mengandung minyak ," jelasnya.

Dirinya  berharap pada wakil rakyat  dapat menyelesaikan  agar mereka hidup di lingkungan perusahaan tidak dalam tertindas.

" Ya...Kami  saat ini merasa tertindas, dan terzalimi oleh perusahaan dan kami tahu hanya dengan perusahaan PT Prabu Jayabaya, " ujar Vina sambil terisak-isak.

Hadir dalam RDP tersebut Dinas Lingkungan Hidup  dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara , Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan kabupaten Deli Serdang, pendamping masyarakat , Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Sumut , wakil Sekretaris , masyarakat yang menjadi korban dan perwakilan perusahaan.

RDP dipimpin Ketua komisi D, DPRD Sumut Beny H Sihotang didampingi H.Yahdi Khoir , T Lumbantobing dan Victor Silaen.

Terkait hal tersebut perwakilan perusahaan mengakui telah melaksanakan penanganan limbah sesuai aturan pemerintah.

" Sesuai peraturan dari pemerintah, kami dari perusahaan telah membuat limbah pembuangan dengan sesuai dan kami laporkan secara berkala ke dinas LHK Deli Serdang," ujar R Situmeang.

Sedangkan dari Dinas Lingkungan  Hidup dan Kehutanan kabupaten Deliserdang mengakui  telah menerima laporan pembuangan limbah dari perusahaan.

"Kami sudah menerima laporan dan  hasilnya sudah lengkap dan bagus ," kata perwakilan dari Dinas LHK.

Namun, lanjutnya kami akui belum mengambil sampel dan meninjau lokasi.

Menyikapi hal diatas Ketua  komisi D, DPRD Sumut Beny Sihotang memutuskan untuk melakukan peninjauan ke lokasi pabrik sebagaimana pengaduan masyarakat yang kita tangani.

"Kita agendakan dalam bulan Juli 2024 mendatang  dilakukan peninjauan ke lapangan agar semua persoalan selesai " ujar  Benny mengakhiri.(ndo)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.