Oknum Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi dilaporkan ke Bidpropam Polda Sumatera Utara


Medan,(SHR) Oknum personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi dilaporkan ke  Bidpropam Polda Sumatera Utara (Sumut) oleh ibu rumah tangga (IRT) bernama Anisa, warga Jalan Pala Lingkungan III Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, pada Rabu (30/4/24) lalu.

Pasalnya, Anisa yang merasa tidak bersalah ditangkap oleh Aiptu Nurmansyah, pada Kamis (29/2/24) lalu dan ditahan selama 55 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tebing Tinggi.

Merasa keberatan dengan tindakan tersebut, Anisa didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan 3 orang personel Polres Tebing Tinggi yakni, AKP Wisnu Nugraha Paramaartha selaku Kasat Narkoba, Ipda Eko Sianipar sebagai Kanit dan Brigadir Jonathan Situngkir selaku selaku Penyidik Pembantu ke Bidpropam Polda Sumut.

Laporan tersebut diterima Aiptu Holong Samosir bagian Bayanduan dan tertuang pada Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor : SPSP/51 IV/2024/Subbagyanduan yang ditujukan kepada Kabid Propam Polda Sumut.

Yusuf Liandar Ginting selaku Kuasa Hukum Anisa dikonfirmasi awak media menjelaskan, sebelumnya kliennya juga telah melakukan perlawanan hukum dengan melakukan prapidana (prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi, pada Kamis (17/4/24) lalu dan mendapatkan keputusan, pada Rabu (24/4/24) dengan hasil mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan untuk melepaskan pelapor dari segala tuduhan dan tahanan.

“Saya berharap agar laporan yang dilayangkan klien kami ini agar secepatnya ditindak lanjuti,” ujarnya, pada Selasa (7/5/24).

Terkait laporan tersebut, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA), pada Rabu (8/5/24) tidak memberikan tanggapan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tebing Tinggi belum memberikan keterangan. 

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, S.I.K, M.K.P pada saat dikonfirmasi awak media Selasa Malam, (21/5/2024), terkait kasus Anisa merasa Keberatan dan kecewa Tidak bersalah, ditahan selama 55 hari di Polres Tebingtinggi dan melaporkan personel satnarkoba polres Tebingtinggi ke propam Polda Sumut, "Tidak memberikan jawaban" .
(Tim)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.