Labuhanbatu Utara" (SHR) dengan adanya keluhan masyarakat desa terang bulan kecamatan Aek Natas tentang pegedar sabu yang terlalu bebas mendaggang kan bisnis haramnya tim Polsek Aek Natas gerak cepat menindak dan Megamankan EM yang di duga sebagai pegedar barang haram tersebut.selasa 22/05/2004.
Pada hari Senin tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 13.45 Wib, Team Opsnal Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun kongsi enam Desa Terang bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara ada terjadi transaksi dan pesta Narkotika Jenis Sabu;
Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan dimana sekira pukul 14.00 Wib ditemukan di TKP seorang laki-laki bernama EM Alias EDI GOBEL dan narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 4,00 gram dengan rincian 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 4,00 gram;
pada saat ditanyai yang bersangkutan EM Als EDI GOBEL mengakui Narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan miliknya yang didagangkannya dan tim reskim Polsek Aek Natas membawa tersangka ke mapolsek serta barang bukti untuk di amankan.( SHR/Ewin )
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.