Medan,(SHR)Merasa Kecewa Nur Hapsah Nasution warga jalan Kihajar Dewantara No.17 LK VI KelurahanPasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas membuat pengaduan Ke Dirkrimsus Polda Sumut kepada saudari Apipah Auliah Nasution & Ishmah Wahyuni Nasution, atas kasus Oknum penyebar Pitnah caci maki dan ancaman atas dugaan Kasus Pelanggaran UU ITE.
Dengan Ini melaporkan dugaan tindak Pidana UU No.1 Tahun 2024, tentang perubahan,kedua atas UU No11 Tahun tentang Informasi dan Transaksi elektronik di pasal 27 A yang Menyatakan setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan orang lain dengan cara menuduhkan sesuatu hal tersebut dengan maksud supaya hal tersebut diketahui oleh hal umum dalam bentuk informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik yang patut diduga dilakukan oleh terduga.
Apipah Auliah Nasution & Ishmah Wahyuni Nasution bahwasanya pelapor sudah bertikatbaik menyampaikan terhadap melalui telepon dan si terlapor agar tidak secara Memfitnah dan berbuat caci makian melalui WhatsApp atau elektronik secara tidak baik namun si terlapor tetap terus menyerang kehormatan di pelapor dengan mencaci pelapor berbuat zinah dan kawin secara tidak dibenarkan agama Islam dan menuduh anak si Terlapor hasil dari perbuatan zinah.
Saya selaku Kuasa Hukum Klien kami Muhammad Idris Hasibuan,SH law office & Partners Menyampaikan Ke Awak Media, Rabu (29/5/2024), kami akan memperjuangkan Hak Hak Klian kami yang telah di jolimi terlapor, Silahkan aja kita uji nanti siapa yang salah siapa yang benar kami akan kejar para pelaku pelanggaran UU ITE tersebut.
Agar ada efek jera dan jangan semena mena terhadap orang siapa aja karena itu menyangkut Hak Dikniti setiap insan manusia tidak boleh melakukan pelecehan dan merendahkan martabat Klien kami Atas nama inisial H Boru Nasution.
(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.