Swarahatirakyat.com (Nias Utara) Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024, bahwa KPU Kabupaten Nias Utara melakukan tahapan penerimaan Penyerahan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dimulai tanggal
8-12 Mei 2024.Dengan hal sebagai berikut :
1. Bahwa, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Nias Utara Nomor 397 Tahun
2024 Tanggal 28 Maret 2024 Tentang Syarat Minimal dan Persebaran
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2024, KPU Kabupaten Nias Utara Telah
Menetapkan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2024 sebanyak 10.473 (Sepuluh Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga) Dukungan
dan Sebaran minimal sebanyak 6 (Enam) Kecamatan.
2. Bahwa, KPU Kabupaten Nias Utara telah melakukan Sosialisasi Tahapan dan
Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Serta Persiapan
Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2024 Pada Pemilihan Serentak
Tahun 2024 pada tanggal 4 Mei 2024 yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten
Nias Utara, Kesbangpol Kabupaten Nias Utara, Tokoh Masyarakat, Tokoh
Agama, Tokoh Pemuda, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dandim 0213 Nias,
dan Media/LSM/Pers.
3. Bahwa, berdasarkan Surat KPU Republik Indonesia Nomor 676/PL.02.2-
SD/05/2024 Tanggal 04 Mei 2024 Perihal Persiapan Penyerahan Syarat
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Serentak
Tahun 2024 yang mana bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor
2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024, mengatur tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon
perseorangan akan dimulai pada tanggal 5 Mei 2024 yang diawali dengan
pengumuman penyerahan dukungan dan dilanjutkan dengan penyerahan
dukungan tanggal 8-12 Mei 2024. Kemudian KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan jadwal penyerahan dokumen
dukungan pasangan calon perseorangan melalui laman dan media sosial KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
4. Bahwa, untuk penerimaan syarat dukungan minimal Bakal Pasangan Calon
Perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2024,KPU Kabupaten Nias Utara telah membentuk TIM Helpdesk KPU Kabupaten
Nias Utara untuk memberikan informasi kepada masyarakat khususnya yang
akan maju dari jalur perseorangan pada tanggal 1 Mei 2024 dan telah menerima
konsultasi dari masyarakat pada tanggal 07 dan 08 Mei 2024 perihal
pembukaan akun SILON KADA dan KPU Nias Utara menerima Surat Model
Permohonan SILON untuk pembukaan akun Silon pada tanggal 7 Mei 2024.
KPU Kabupaten Nias Utara juga telah membentuk Tim Pendukung fasilitasi
pemenuhan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Nias Utara Tahun 2024 yang akan datang menyerahkan syarat dukungan.
5. Bahwa sejak dibukanya Pengumuman Penyerahan Dokumen syarat Dukungan
Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2024 yang dimulai dari tanggal 08 Mei sampai dengan ditutupnya
penyerahan syarat dukungan pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, satu
bakal pasangan calon perseorangan pasangan Fonaha Zega – Nyak Pau Aceh
(FOWUA) telah mendatangi Kantor KPU Nias Utara untuk menyerahkan
dokumen syarat dukungan calon perseorangan pada tanggal 11 Mei 2024 Pukul 14.30 WIB.
Namun setelah dilakukan penelitian, dokumen syarat dukungan
calon perseorangan tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam
Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan
Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2024 dan selanjutnya dikembalikan kepada bakal pasangan calon
perseorangan pasangan Fonaha Zega – Nyak Pau Aceh (FOWUA) untuk
dilengkapi dan disesuaikan dengan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024
sampai dengan batas akhir penyerahan dokumen syarat dukungan bakal
pasangan calon perseorangan yakni tanggal 12 Mei 2024 hingga pukul 23.59
WIB.
6. Bahwa pada tanggal 12 Mei 2024 Pukul 23.25 WIB Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2024 pasangan
FOWUA telah mendatangi kembali kantor KPU Nias Utara untuk menyerahkan
dokumen syarat dukungan calon perseorangan dalam bentuk dokumen fisik
sebanyak 10.842 dukungan (hal ini berdasarkan model B. JUMLAH
DUKUNGAN.KWK).
Namun setelah dilakukan penghitungan secara manual
oleh KPU Kabupaten Nias Utara terkait dokumen syarat dukungan hanya
berjumlah 10.623 dukungan, sementara untuk dokumen syarat dukungan yang
diunggah di aplikasi SILON belum di submit. Selanjutnya KPU Kabupaten Nias
Utara membuat Berita Acara tentang Penerimaan Dokumen Fisik Syarat
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Drs. Fonaha Zega, M.AP-Nyak Pau Aceh (FOWUA) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun
2024 yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Utara
beserta Penghubung Bakal Pasangan Calon dan disaksikan oleh Bawaslu
Kabupaten Nias Utara yang telah diterbitkan pada tanggal 13 Mei 2024 Pukul 01.30 WIB.
7. Bahwa berdasarkan Point (6) Surat Dinas KPU RI Nomor 707/PL.02.2-
SD/05/2024 tanggal 12 Mei 2024 Perihal : Penyerahan Syarat Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Dalam Bentuk fisik dan digital dijelaskan bahwa
setelah dokumen dinyatakan diterima, maka KPU Kabupaten/Kota memberikan
waktu kepada bakal pasangan calon perseorangan untuk melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen bakal pasangan calon ke dalam
silon dalam waktu 3x24 jam sejak diterbitkan tanda penerimaan dokumen.(Fzal)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.