KPU Nisut Terima Syarat Dukungan Bakal Calon Perorangan Pilkada 2024

Swarahatirakyat.com (Nias Utara) Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan
 Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil 
Walikota Tahun 2024, bahwa KPU Kabupaten Nias Utara melakukan tahapan penerimaan Penyerahan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dimulai tanggal 
8-12 Mei 2024.Dengan hal sebagai berikut :
1. Bahwa, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Nias Utara Nomor 397 Tahun 
2024 Tanggal 28 Maret 2024 Tentang Syarat Minimal dan Persebaran 
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2024, KPU Kabupaten Nias Utara Telah
 Menetapkan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2024 sebanyak 10.473 (Sepuluh Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga) Dukungan 
dan Sebaran minimal sebanyak 6 (Enam) Kecamatan.

2. Bahwa, KPU Kabupaten Nias Utara telah melakukan Sosialisasi Tahapan dan 
Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Serta Persiapan 
Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Calon 
Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2024 Pada Pemilihan Serentak 
Tahun 2024 pada tanggal 4 Mei 2024 yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten 
Nias Utara, Kesbangpol Kabupaten Nias Utara, Tokoh Masyarakat, Tokoh
Agama, Tokoh Pemuda, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dandim 0213 Nias, 
dan Media/LSM/Pers.

3. Bahwa, berdasarkan Surat KPU Republik Indonesia Nomor 676/PL.02.2-
SD/05/2024 Tanggal 04 Mei 2024 Perihal Persiapan Penyerahan Syarat 
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Serentak 
Tahun 2024 yang mana bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 
2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil 
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024, mengatur tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon 
perseorangan akan dimulai pada tanggal 5 Mei 2024 yang diawali dengan 
pengumuman penyerahan dukungan dan dilanjutkan dengan penyerahan 
dukungan tanggal 8-12 Mei 2024. Kemudian KPU Provinsi/KIP Aceh atau 
KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan jadwal penyerahan dokumen 
dukungan pasangan calon perseorangan melalui laman dan media sosial KPU 
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

4. Bahwa, untuk penerimaan syarat dukungan minimal Bakal Pasangan Calon 
Perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2024,KPU Kabupaten Nias Utara telah membentuk TIM Helpdesk KPU Kabupaten 
Nias Utara untuk memberikan informasi kepada masyarakat khususnya yang 
akan maju dari jalur perseorangan pada tanggal 1 Mei 2024 dan telah menerima 
konsultasi dari masyarakat pada tanggal 07 dan 08 Mei 2024 perihal 
pembukaan akun SILON KADA dan KPU Nias Utara menerima Surat Model 
Permohonan SILON untuk pembukaan akun Silon pada tanggal 7 Mei 2024. 

KPU Kabupaten Nias Utara juga telah membentuk Tim Pendukung fasilitasi 
pemenuhan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 
Nias Utara Tahun 2024 yang akan datang menyerahkan syarat dukungan.

5. Bahwa sejak dibukanya Pengumuman Penyerahan Dokumen syarat Dukungan 
Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2024 yang dimulai dari tanggal 08 Mei sampai dengan ditutupnya 
penyerahan syarat dukungan pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, satu 
bakal pasangan calon perseorangan pasangan Fonaha Zega – Nyak Pau Aceh 
(FOWUA) telah mendatangi Kantor KPU Nias Utara untuk menyerahkan 
dokumen syarat dukungan calon perseorangan pada tanggal 11 Mei 2024 Pukul 14.30 WIB.

Namun setelah dilakukan penelitian, dokumen syarat dukungan 
calon perseorangan tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam 
Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan 
Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur 
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 
Tahun 2024 dan selanjutnya dikembalikan kepada bakal pasangan calon 
perseorangan pasangan Fonaha Zega – Nyak Pau Aceh (FOWUA) untuk 
dilengkapi dan disesuaikan dengan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 
sampai dengan batas akhir penyerahan dokumen syarat dukungan bakal 
pasangan calon perseorangan yakni tanggal 12 Mei 2024 hingga pukul 23.59 
WIB.

6. Bahwa pada tanggal 12 Mei 2024 Pukul 23.25 WIB Bakal Pasangan Calon 
Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2024 pasangan 
FOWUA telah mendatangi kembali kantor KPU Nias Utara untuk menyerahkan 
dokumen syarat dukungan calon perseorangan dalam bentuk dokumen fisik
sebanyak 10.842 dukungan (hal ini berdasarkan model B. JUMLAH 
DUKUNGAN.KWK). 

Namun setelah dilakukan penghitungan secara manual 
oleh KPU Kabupaten Nias Utara terkait dokumen syarat dukungan hanya 
berjumlah 10.623 dukungan, sementara untuk dokumen syarat dukungan yang 
diunggah di aplikasi SILON belum di submit. Selanjutnya KPU Kabupaten Nias 
Utara membuat Berita Acara tentang Penerimaan Dokumen Fisik Syarat 
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Drs. Fonaha Zega, M.AP-Nyak Pau Aceh (FOWUA) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 
2024 yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Utara 
beserta Penghubung Bakal Pasangan Calon dan disaksikan oleh Bawaslu 
Kabupaten Nias Utara yang telah diterbitkan pada tanggal 13 Mei 2024 Pukul 01.30 WIB.

7. Bahwa berdasarkan Point (6) Surat Dinas KPU RI Nomor 707/PL.02.2-
SD/05/2024 tanggal 12 Mei 2024 Perihal : Penyerahan Syarat Dukungan Bakal 
Pasangan Calon Perseorangan Dalam Bentuk fisik dan digital dijelaskan bahwa 
setelah dokumen dinyatakan diterima, maka KPU Kabupaten/Kota memberikan 
waktu kepada bakal pasangan calon perseorangan untuk melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen bakal pasangan calon ke dalam 
silon dalam waktu 3x24 jam sejak diterbitkan tanda penerimaan dokumen.(Fzal)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.