Oknum Petugas Keamanan Kariyawan PT. NV Primex diduga Aniyaya Warga

 



Deliserdang,(SHR)Telah terjadi dimana salah satu warga setempat yakni berinisial BS (28) alias Buyung dianiaya oleh oknum kariyawan Perkebunan PT. NV Primex Bahbalua yang berada di daerah Sukaluwe Kabupaten Deliserdang. Yang dimana korban tersebut mulanya melintasi perkebunan yang dekat dengan lokasi ladang warga tersebut. 



Namun sontak pelaku yang merupakan oknum petugas keamanan yang berkerja di Perkebunan PT. NV Primex itu meneriaki korban tersebut sehingga korban tersebut panik dan takut sehingga sempat berlari namun oknum petugas tersebut mengejar serta langsung menganiaya korban tersebut yang mana penganiayaan tersebut terjadi di ladang warga bahkan didalam mobil milik petugas keamanan PT NV Primex yang digunakan pelaku  saat membawa korban ketika diperjalanan yang mana kejadian tersebut terjadi sekitar pagi hari pada hari Senin, 11 Maret 2024. 

Kejadian kronologi singkat penganiayaan ini telah terlampir dalam laporan polisi yang mana laporan tersebut tertuang dalam STPL Nomor : STTLP/B/III/2024/SPKT/POLSEK BANGUN PURBA/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATRA UTARA tertanggal 12 Maret 2024. Kejadian penganiayaan ini telah bergulir dalam ranah hukum yang ditangani oleh penyidik Polsek Bangun Purba. 

Dalam keterangan terpisah kuasa hukum korban yakni menjelaskan meminta agar persoalan ini bisa menjadi perhatian serius oleh penyidik Polsek Bangun Purba. "Kami minta agar Polsek Bangun Purba bisa menjadikan Laporan ini menjadi Atensi. Sehingga persoalan ini bisa memberikan rasa keadilan bagi korban" Ungkap Sepri Antoni Sitopu saat diwawancarai oleh Awak media.

Penganiayaan ini merupakan suatu tindak pidana yang mana hal tersebut merupakan salah satu kejahatan yang tidak dibenarkan oleh hukum. Tindakan hal ini merupakan suatu tindakan main hakim sendiri tanpa mengedepankan hukum yang berlaku. 

"Kami sudah sodorkan beberapa bukti kepenyidik, jadi dengan bukti Permulaan yang cukup saya rasa sesuai dengan hukum, penyidik dapat menaikkan status terlapor"  Jelas Sepri Antoni Sitopu sambil memperlihatkan dokumen bukti ke Rekan Media Pers.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.