Sidang Kedua Perkara Gugatan Revalitasi Lapangan Merdeka

 




Medan,(SHR) LBH HUMANIORA Sidang Lanjutan Perkara Gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka, Kamis 7 Maret 2024, Pukul 09.30 wib, Cakra 4 di Pengadilan Negeri Medan.

Dr Redyanto SIDI ,SH,MH Kuasa pengungat dari Prof dr Usman Pelly MA Dkk Menyampaikan sidang kedua ini Hasil pemeriksaan pihak yang tidak hadir berdasarkan persidangan secara formal tidak ada mengirimkan utusan maupun tidak juga mengirimkan surat kuasa Sumatera Utara itu hadir atau tidaknya itu hak mereka juga" Ucap Redyanto.

Mereka mendukung gugatan kita artinya kalau mereka tidak datang Tidak menjawab kita anggap yakan mereka setuju yang kedua seharusnya selayaknya juga kalau kami berharap Gubernur Sumatera Utara hadir, kenapa Anggaran Sumatera Utara ada juga proyek Revalitasi. 

Kita juga ingin tahu kenapa pemerintah sumatera Utara ikut mendukung Revalitasi yang menurut kita tak bergensi. saya pikir Kami tetap berbaik sangka sekalipun pun reilas resmi  dari pengadilan Negeri di abaika oleh Gubernur Sumatera Utara. 

Harapan Kedepanya saya kira kepada gubernur Sumut ke seluruh pihak kementerian tidak hadir harapan sepakat apa yang kita gugat lapangan merdeka sebagai cagar budaya nasional apa susah ,apa yang salah ,ngak ada yang salah kalau mereka tidak setuju mereka salah dan aneh.

Tentang Revalitasi kajian masing - masing ada tapi kita tidak lihat orgensi Revalitasi pokok perkara nanti kita akan saling membuktikan persidangan di mulai nanti baca gugatan setelah mediasi dinyatakan berhasil atau gagal.

Harapan kita mediasi ini berhasil kita perjuangkan bukan hal pribadi kita perjuangkan hak publik bela sejarah negara situs proklamasi nasional untuk perjuangkan ini. 

Miduk Hutabarat Gerakan Koalisi Masyarakat Sipil Lapangan Merdeka menyampaikan Makasih Kawan- Kawan Pers untuk dukungan kasus lapangan merdeka ini tadi Sebelum masuk ke ruang sidang aku sudah bilang kuasa hukum kita kalau tentang kelengkapan administrasi ini kita terlalu lama menunggu ini gugatan celes, gugatan warga kita ada  ke SPK ini bukan untuk kita lapangan merdeka ini tapi untuk masyarakat," beber Miduk Hutabarat.

Bayangi kalau orang yang ditugaskan menjabat di pemerintah yang punya fasilitas punya dana untuk itu tidak datang atas persoalan mungkin seperti itu. Dia mangkin lambat juga tidak ada yang diberatkan oleh dia, kalau kami yang Menggungat ini coba bayangkan kami meninggalkan pekerjaan, waktu kami, pikiran kami yakan, kami juga harus nyarik, bagaimana kami bisa mengait ke pusat, maka Tadi saya berpesan sama kuasa hukum kita kalau pun dalam persidangan dalam hal yang normal, pidana atau katakan perdata, sampai tiga kali atau lebih tiga kali tergugat izinkan tidak datang kalau kali ini kami keberatan juga, kami datang kesini habis energi dan waktu kami.

Saya tadi berharap kepada kuasa hukum di persidangan, bahwasanya Ketua Majelis Hakim Surya Perdamaian menurut saya positif dua kali dipanggil tidak datang kita harus jalan sidang ini sesuatu baik , gitu loh, yakan kita jalan Sidang dua kali panggilan walaupun Gubernur, Presiden tidak hadir tetapi dia secara tertib administrasi dia jalankan mungkin punya perasaan sama kita Penggungat, kita datang kesini bukan ada pakai surat jalan yakan, ini sesuatu aspirasi kepada Majelis Hakim.

Tetapi suara kami yang terakhir suara kita kepada Masyarakat yang Penggungat ke bapak gubernur karena APJ  tadi di goyongi loh apa kita harus tunggu harus terpilih  yakan gitu, lalu apa arti PJ ini kok tukar orang bisa loh eselon dua puluh orang dilantik sumut bermartabat bisa dibuat Sumut hebat, kenapa biro hukum yang jelas ada disana orang yang bertugas, pesan kita kawan kawan pers pers tolong bantu kita masak kita nanyak kesana yakan itu berurusan cari pasal tapi orang teman teman pers kepentingan pers ini sinergitas supaya pubik tahu kenapa tidak datang silahkan teman teman pers berpesan sama teman pers pers ditanya, Pj Gubernur Sumut.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.