Pemilik Rumah Sakit Grand Medistra Lubuk Pakam Diduga Tak Miliki PBG

 



Medan,(SHR) Pemilik rumah sakit Grand Medistra Lubuk Pakam termasuk sosok yang berani. Sebab, membangun gedung terbaru diduga tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.

Itu terungkap dari salah satu staff di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang yang enggan disebutkan identitasnya.

"Sudah kami surati itu pemilik atau perwakilan dari penanggungjawab bangunan. Bahwa PBG mereka tidak ada," kata sumber yang ditemui awak media, Selasa (20/2/2024).

Menurut sumber, mereka akan mengirim kembali surat teguran kepada pengelola bangunan agar segera mengurua PBGnya.

"Nanti kami akan berkordinasi kembali kepada pimpinan untuk tahapan selanjutnya," terang sumber.

Pantauan awak media di lokasi, bangunan megah itu berdiri di Jalan Raya Medan - Lubuk Pakam KM. 25 No. 66 Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Akan tetapi, disekitaran proyek itu tidak terlihat adanya plang PBG. Bangunan yang sedang dibangun ini direncanakan untuk memperluas pelayanan rumah sakit yang dimiliki oleh dokter Johannes Sembiring.(Tim)



Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.