Sergai,(SHR)Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan mengamankan dua pria terduga pelaku.
Kedua tersangka yang diamankan yakni, MS (26), sehari-hari berprofesi sebagai mekanik, dan temannya BS (22). Keduanya merupakan warga Dusun VI Rampah Kiri Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Sergai.
Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Sabtu (20/1/2024) di Polres Sergai Seirampah mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka atas adanya laporan pengaduan Sugiharto alias Alung (40), warga Dusun VI Desa Seirampah.
Sesuai laporan tersebut, jelas Edward, pada Selasa (16/1/2024), Alung memeriksa gudang yang ada di samping rumahnya. Alung yang sebelumnya sudah menaruh curiga, mendapati batrei mobil bekas yang sebelumnya disimpan di gudang tersebut, banyak yang hilang.
Memastikan kecurigaannya itu, Alung membuka CCTV dan terlihat batrei mobil bekas di gudang tersebut diambil orang yang mirip pekerjanya sendiri yakni tersangka MS.
Alung kemudian menanyakan kepada MS, dan MS mengakui jika dirinya mengambil batrei bekas dalam gudang bersama temannya BS.
"Namun setelah dihitung, Alung mengetahui jika batrei bekas yang hilang sebanyak 454 unit. Akibat kejadian tersebut, Alung mengalami kerugian sebesar Rp.73.560.000. Merasa keberatan, Alung kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus sesuai laporan polisi nomor LP/B/16/I/2024/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut," terangnya.
Menindaklanjuti laporan, lanjut Edward yang juga menjabat Kbo Satreskrim.Polrrs Sergai ini, pada Rabu (17/1/2024), Tim.Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit, Iptu Maruli Sihombing berhasil mengamankan tersangka MS dari tempat kerjanya di gudang milik Alung.
Saat diinterogasi, MS mengakui melakukan pencurian tersebut bersama temannya BS. Selanjutnya, tim bergerak ke kediaman BS dan berhasil mengamankan BS yang saat itu sedang tidur di rumahnya.
Hasil interogasi, BS juga mengakui mielakukan pencurian batrei bekas tersebut bersama MS. Kedua tersangka juga mengakui sudah menjual batrei bekas tersebut. Selanjutnya, kedua tersangka diboyong ke Polsek Firdaus.
"Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Firdaus guna proses lanjut. Kedua tersangka dijerat melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dari KUHPidana," jelasnya. (Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.