Ali Musa tantang Polres Madina tindak PETI alias Pengerusak lingkungan dan Fasilitas umum

 



Madina,(SHR)Dalam Menindak PETI Kapolres Mandailing Natal bersama jajaran akan berkunjung dan meninjau ke lokasi rabu (20/12) guna melihat apakah aktifitas ini sudah di stop ataupun belum

Demikian ditegaskan Kapolres Madina, AKBP HM Reza CAS, SIK, SH, MH menjawab konfirmasi wartawan via WhatsApp, Rabu (20/12/2023).

”kita akan melakukan pengecekan lokasi, jika didapati masih ada aktivitas penambangan akan ditindak tegas.”kata Mantan KabagOps Polrestabes Medan ini singkat.

Menanggapai gerakan Polres Mandailing Natal yang dipimpin oleh AKBP H.M.Reza.Chairul AS SIK.SH.MH dalam menangani Masalah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Ali Musa tantang apakah berani menetapkan tersangka

Penanganan PETI yang berkesan "Lamban" oleh Pihak Penegak Hukum di Madina mendapat kritikan pedas dari salah satu Aktifis di Madina

Ali Musa Nasution salah satu aktifis Di Mandailing Natal mengapresiasi langkah yang diambil Polres Madina dalam penindakan Penanganan Peti.

"Kita mengapresiasi langkah polres meskipun terbilang terlambat, dimana kegiatan PETI yang notabenenya berada di pinggir Jalinsum dan terlihat jelas dari jalan raya sudah beroperasi berbulan-bulan ".

diketahui bersama lokasi PETI di kotanopan berada sekitar 200 meter dari pinggir jalan raya ataupun dekat dengan kantor Polsek dan kantor Koramil Kotanopan.

"ya kalau memang ingin menutup, meninjau dan menindak apabila masih (ada) kegiatan PETI disana, Polres Madina sudah terlambat, karna informasi mengenai keadaan disana aktifitas PETI sudah berhenti dan alat berat sudah disembunyikan oleh pengusaha tambang ilehal tersebut" ungkap musa.

lebih jauh Musa juga menantang pihak Polres Madina mengenai sangsi Pelanggaran Hukum oleh pelaku PETI dan juga dampak yang ditinggalkannya.

"Kegiatan mereka jelas-jelas bertentanganUndang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba). Dengan denda 100 miliar dan ancaman hukuman penjara 5 tahun tapi dalan hal ini belum ada tindakan hukum kepada pelakunya".

"belum lagi dampak yang ditimbulkan berupa pengerusakan lingkungan dan fasilitas umum yang dibangun dari uang Negara, maka dari itu saya menantang Polres Mandailing Natal untuk segera menetapkan tersangka pada aktifitas PETI di kotanopan".(ceria,)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.