Sat Narkoba Polres Langkat Ikuti Giat P4GN Bersama BNN Dan Instansi Pemerintahan Kabupaten Langkat

 



Langkat | (SHR) BNN Kabupaten Langkat Gelar Bimtek (bimbingan teknis) Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan Instansi Pemerintah bertempat di  Aula Restoran Cabe Ijo Kota Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (28/08/23).



Kegiatan yang di ikuti dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Langkat dan Sat Narkoba Polres Langkat ini berlangsung hikmat.




Kepala BNNK Langkat AKBP S. Bangko dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini melahirkan penggiat P4GN untuk bersama-sama bergerak dalam “War On Drugs” menuju Langkat bersinar (Bersih Narkoba)



S. Bangko juga menambahkan bahwa penggiat P4GN itu tentunya mereka harus aktif, giat dalam mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Dalam kegiatan ini dihadirkan beberapa pemateri seperti Bapak Cakra Tona Parhusip, S.H.,M.H. tentang Tanggap Narkotika Di Kabupaten Langkat. Bapak Faisal Badawi, S.Sos tentang Workshop Tematik P4GN di Instansi Pemerintah.  Kasat Narkoba Polres Langkat Akp Herdiyanto SH MH diwakili oleh  Iptu Mimpin Ginting, S.H., M.H. tentang jenis-jenis narkotika, efek penggunaan serta pasal/hukuman bagi pengedar/pecandu narkotika dan  Bapak Eka Prahadian Abdurahman, S.I Kom, M.K.M, I CAP I tentang Pengembangan dan Pembinaan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba merupakan suatu kebijakan yang mendorong arah berbagai sektor pembangunan di wilayah Kabupaten/Kota.

*KBO Sat Narkoba Polres Langkat IPTU Mimpin Ginting SH MH* dalam paparan materinya menjelaskan NARKOBA merupakan singkatan dari NARkotika, PsiKOtropika, dan Bahan Adiktif lainnya. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan- golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang. (UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

Psikotropika merupakan zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Bahan adiktif adalah bahan/zat yang berpengaruh psikoaktif di luar Narkotika dan Psikotropika dan dapat menyebabkan kecanduan.

Diharapkan dalam sosialisasi ini diharapkan semua masyarakat agar bersama-sama melawan narkoba dan nyatakan perang dengan narkoba, guna menuju Kabupaten Belitung bersih narkoba (bersinar) dan mari kita perangi narkoba bersama-sama. (Tim)



Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.