Tanjungpura,(SHR) Polsek Tanjung Pura ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian,Areal tambak udang Dusun III lubuk jaya desa Kwala Serapuh Kec.Tg. Pura Kab. Langkat,Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 Wib, Areal tambak udang Dusun III lubuk jaya desa Kwala Serapuh Kec.Tg. Pura Kab. Langkat.
Adapun Pelapor bernama MUHAMMAD IDRIS Als ADEK*, Lk, 49 thn, Islam, Indonesia, kalimantan, wiraswasta, alamat Dusun II Pematang Jaya Desa Kwala Serapuh kec. Tanjung Pura kab. Langkat.
SAKSI-SAKSI bernama ISMAIL, Lk, 43 tahun, islam, karyawan tambak udang, alamat Dusun III lubuk jaya desa Kwala Serapuh Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat,ARIS RADITYA Als ARIS*, Lk, 20 tahun, islam, karyawan tambak udang, alamat Dusun III lubuk jaya desa Kwala Serapuh Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat.
Dimana Pelaku bernama S.H Als A*, Lk, 27 thn, Wiraswasta, islam, Alamat Dusun IX Pematang Langkat desa pematang cengal Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat.
BARANG BUKTI berupa 1(satu) unit Sampan, 1 (satu) helai pukat jaring,1 (satu) goni udang paname,KERUGIAN berupa Rp. 1.000.000.
KRONOLOGIS KEJADIAN Pada Hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 pkl 03.00 wib, Pelapor menerima informasi via hendphone dari saksi bahwa dua orang laki laki yang tidak dikenal sedang mengambil udang dalam kolam/ tambak milik korban ACU, di dusun III Lubuk Jaya Desa Kwala Serapuh Kec. Tanjung Pura, selanjutnya perlapor ke TKP melihat seorang dari terlapor yg tidak dikenal *S.H als A* sudah berhasil diamankan saksi, pelapor mengejar kawannya pelaku lainnya, namun tidak berhasil di tangkap, menurut saksi, saat akan disergap, salah satu dari pelaku ada mengacungkan parangnya kearah saksi, tujuannya agar saksi tidak menangkap pelaku, dari TKP berhasil di amankan 1 (satu) goni udang paname, 1 (satu) helai pukat jaring dan 1 (satu) unit sampan bermotor (boat) masing masing milik terlapor,
Atas kejadian tersebut Pelapor menyerahkan terlapor SAHDAN berikut barang bukti ke Polsek Tanjung Pura dan menurut korban kerugian material yang dialaminya sekitar Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah) serta korban merasa keberatan agar terlapor diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara RI.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN Pada hari senin tanggal 29 Agustus 2023, Sekira Pkl 12.00 Wib, terlapor *S.H als A* yang diamankan masyarakat sampai ke PolsekTg. Pura karena diduga melakukan pencurian disalah satu areal tambak udang kemudian dilakukan Penangkapan terhadap terlapor, setelah itu terlapor diinterogasi mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian diAreal tambak udang Dusun IX Pematang Langkat desa pematang cengal Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat dan pada saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan ataupun tidak berusaha melarikan diri.
Selanjutnya setelah di interogasi lebih lanjut sebelum melakukan pencurian di Tambak udang terlapor *S.H als A* mengambil tanpa ijin sampan milik Sdra Yanto,Lk, 54 thn,Petani ,dsn IX pematang Langkat desa pematang cengal Kec Tanjung pura yg di tambatkan di pelataran dsn IX pematang Langkat ds pematang cengal kec Tanjung pura
Adapun terjadinya pencurian diketahui oleh pelapor YANTO pada hari Selasa tgl 29 Agustus 2023 pkl 07.00 Wib pada saat bersama saksi Ismail hendak ke pelataran dsn IX pematang Langkat ds pematang cengal kec Tanjung pura sudah tidak melihat sampan miliknya berada disana dan pelapor mendapat informasi pelaku pencurian sampan miliknya telah tertangkap dan diamankan di Polsek Tanjung Pura
Yang mana Sampan pelapor yang dipergunakan untuk mencuri udang
Kemudian Pelapor merasa dirugikan sekira Rp.5.000.000(lima juta rupiah) dan merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polsek Tanjung pura untuk proses hukum selanjutnya. (Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.