Polsek Stabat Tangkap dan Amankan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan




Stabat,(SHR) Polsek Stabat Tangkap dan Amankan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan,Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira pukul 16.30 WIB di Pasar II Dondong Desa Jantera Kec. Wampu Kab. Langkat,Pasar II Dondong Desa Jantera Kec. Wampu Kab. Langkat.

Adapun PELAPOR KARIANTO*, LK, 30 Thn, Islam, Jawa, Wiraswasta, Alamat Dusun V Paya Rengas Desa Paya Rengas Kec.Hinai Kab.Langkat.

Dimana TERSANGKA S.D*, LK, 26 Thn, Islam, Jawa, Wiraswasta, Dusun Paya Pinang Desa Stabat lama Barat Kec. Wampu Kab. Langkat.

SAKSI - SAKSI : IRWANSYAH*, Lk, 33 Tahun, Wiraswasta, Islam, suku jawa, alamat dusun V Paya Rengas Desa Paya Rengas Kec.Hinai Kab.Langkat.

HARIYANTO*, lk, 39 tahun, Wirasasta, Islam, suku jawa, alamat dusun V Paya Rengas Desa Paya Rengas Kec.Hinai Kab.Langkat.

BARANG BUKTI : 1 (satu) buah BPKB Sp.Motor Honda Supra No : 1945377 dengan No.Pol : BK 6749 UO.1 (satu) lembar STNk dan SKPD Sp.Motor Honda Supra No : 1945377 dengan No.Pol : BK 6749 UO.

KRONOLOGIS Pada hari Senin tanggal 19  Juni 2023 sekira pukul 16.30 wib, Pelapor dihubungi oleh Terlapor via wa untuk menawarkan pekerjaan kepada Pelapor, merasa percaya Pelapor datang kerumah saudaranya tepatnya di rumah IPAN (tkp)  namun pada pukul 21.00 Wib terlapor meminjam Sp.Motor Honda Supra X 125 No.Pol : BK 6749 UO dengan alsan untuk mengambil uang jalan di pasar 1 Gohor Kec.Wampu Kab.Langkat, namun hingga pukul 21.00 Wib Terlapor tidak kunjung tiba kerumah, merasa curiga terlapor bersama saksi IRWANSYAH berusaha mencari keberadaan terlapor dan juga sp.motor milik terlapor namun tidak kunjung ketemu, sehingga korban sadar bahwa sepeda motornya telah digelapkan oleh terlapor sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Stabat guma diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

KRONOLOGI PENANGKAPAN Dari laporan tersebut diatas Kapolsek Stabat AKP FERY ARIANDY, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA JERI NALOM OPUNG SUNGGU, SH dan Petugas Opsnal melakukan penyelidikan dan pada hari kamis tanggal 22 Juni 2023  sekitar pukul 17.30 Wib mendapat informasi terlapor berada di Desa Paya Rengas Kec.Hinai Kab.Langkat kemudian personil Polsek Stabat menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Stabat guna Proses Hukum Lebih Lanjut.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.