Polsek Secanggang Tangkap Pelaku Penyalah gunaan Narkotika jenis sabu sabu


Langkat,(SHR)Polsek Secanggang Tangkap Pelaku Penyalah gunaan Narkotika jenis sabu sabu,Kamis tanggal 29 Juni 2023 sekira pukul 17.30 Wib di Dsn V Desa Selotong Kec. Secanggang Kab. Langkat.



Adapun Pelapor Bernama IPDA M. RAJA MULIA, SH, LK, 36 TAHUN, ISLAM, POLRI, ASPOL POLSEK SECANGGANG.




Dimana Korban bernama NKRI

TERSANGKA bernama S.E*, Lahir Pangkal Pasar, LK, 41 Tahun, Islam, Wiraswasta, Dsn XI Desa Pantai Gading Kec. Secanggang Kab. Langkat.

SAKSI - SAKSI BRIPKA HERMAN, Lk, Binjai, 36 thn, Islam, Polri, Aspol Polsek Secanggang, BRIGADIR SUDIBYO, Lk, 29 Thn, Islam, Polri, Aspol Polsek Secanggang.




BARANG BUKTI  1  (satu) Bks kecil plastik klip bening les merah yg diduga berisikan narkotika jenis sabu (Bruto 0,7 Gram),1 (satu) unit Sepeda Motor Jenis Honda Scoopy Lis Merah Hitam dengan plat BK 5538 ADN.

Berat Bruto :  0,7 gram 

KRONOLOGIS penangkapan Pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 sekira pukul 16.30 Wib, Kapolsek Secanggang AKP SALIJA, SH mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya para pelaku pengedar narkoba jenis sabu sabu yang meresahkan masyarakat lalu atas perintah Kapolsek Secanggang AKP SALIJA,SH dan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA M. RAJA MULIA, SH bersama anggota opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap yg diduga pelaku Narkotika jenis sabu sabu tersebut kemudian selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib, personel melakukan penyelidikan terhadap seorang laki laki yang diduga sedang membawa narkoba jenis sabu dengan mengendarai Sepeda motor Jenis  Honda Scoopy Merah Hitam dengan plat BK 5538 ADN di Desa Selotong Kec. Secanggang Kab. Langkat.

Selanjutnya Kanit Reskrim beserta Anggota Opsnal melakukan penghadangan dan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki tersebut, kemudian  pelaku berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan kepada pelaku dan di temukan  1 (satu) Bks kecil plastik klip bening les merah yg diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan (Bruto 0,7 Gram) di dalam jok Bagasi Sepeda Motor pelaku dan pelaku mengakui BB tsb miliknya. Selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota Opsnal membawa pelaku dan BB tsb ke Polsek Secanggang untuk proses selanjutnya dan melmpahkan perkara ke Sat Narkoba Polres Langkat.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.