Kapolres Humbahas Memaparkan Kasus Tidak Pidana Kriminal

 



Humbahas,(SHR)Kapolres Humbahas AKBP HARY ARDIANTO, S.H., S.I.K., M.H, Memaparkan Kasus Tindak pidana Kriminal yaitu :Perjudian,Cabul, Penganiyaan Berat,Karhutla, Percobaan Pencurian dan Narkoba yang di gelar di Aula DP Silitonga Polres Humbahas. Selasa(20/06/2023).

Didalam Press Release :Tersebut Kapolres Humbahas Memaparkan Press Release Tentang Pidana Umum Percobaan Pencurian yang yang diamankan 3 Pelaku yaitu Berinisial AS,(56)Sibonkare Pakat,petani, JM,(39)Sibonkare Pakat,Petani,AP(39)Sibongkare Pakat,Petani, barang bukti yang diamankan dari inisial AS pelaku ini ialah :

Uang sebesar Rp.150.000

.1 Buah Buku berisikan Nomor tebakan Togel

.2 Buah Pulpen berwarna hitam.

Barang bukti yang diamankan JM ialah:

-uang Tunai Rp232.000

-1Unit HP merek Vivo Y1801 Warna blue Navy

Barang bukti Inisial AP yaitu:

-1Unit HP Merek Realme C2

-uang Sebesar Rp 379.000

Dari ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 303 KUHP Dengan Ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Selesai Memaparkan Ketiga Tersangka Kasus 303 perjudian,Kapolres Humbahas Memaparkan tentang Kasus Pencabulan yang inisial SM (68)Sipagabu Parlilitan,tani,barang bukti yang diamankan yaitu Pakaian Korban yang dikenakan Pada saat Peristiwa itu terjadi dan pelaku diamankan.

Pasal yang disangkakan pelaku tersebut dikenakan Pasal 76 E Pasal 82 Ayat 1 dari UU RI No 35 tahun 2014,dengan Ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Lanjut, Kapolres Humbahas menyampaikan kepada Awak media Pers bahwasanya Untuk Korban diberikan pendampingan dari pihak Perlindungan Anak dan dinas terkait.

Lalu Kapolres Memaparkan Kasus Pidana Umum yang Berinisial EB,(41)Marbun Toruan,Tani,Barang bukti yang diamankan

-Baju jenis kaus lengan pendek

-pisau belati Panjang ±15 Cm.

Pasal yang di Kenakan Pelaku 351 ayat 2 KUHP.dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun.


Setelah itu Kapolres Memaparkan Kasus Pidana Khusus Tentang Karhutla yang Berinisial BM,(55)Simanullang Baktiraja,Tani,Barang bukti yang diamankan

-1 Buah Mancis

-1Buah potongan Kayu Bekas Terbakar

-1 Buah Baju milik Tersangka

-1 Buah Celana milik Terkangka

Pasal yang disangkakan Pelaku Pasal 78 ayat 4,5, Yo 50,ayat 2 Huruf b UURI No.06 Tahun 2023

Ancaman hukuman yang disangkakan 15 tahun Penjara.


Setelah Pememaparkan PRESS RELEASE itu Kapalres Humbahas Memaparkan Lagi tentang Percobaan Pencurian yang Berinisial DP,(31)Janji Hutanapa, Wiraswasta,Barang Bukti yang Diamankan


1 Buah Gergaji

Sepasang Sendal Jepit

1 Buah Topi

Pasal yang di persangkaan pasal 363 Yo 53 KUHP Ancaman Hukuman 5 Tahun.

Dan yang terakhir Kapolres Humbahas Memaparkan Kasus Tindak Pidana Narkoba Yang di Amankan 2 Pelaku Berinisual AM,(31)Sihite ll,Tani, Dan SP,(42)Sihite ll, Wiraswasta.

Barang bukti yang diamankan Oleh AM yaitu

-1 paket Pelastik Klip Merah yang diduga berisi Narkoba Jenis Sabu,Berat 1,02 gram


1 Kotak Rokok Sempurna

Barang bukti yang diamankan Yang berinisial SP yaitu.

1 Buah Kaca Pirex

1 Buah Tas Berwarna Coklat

1Unit Sepeda Motor Merek Beat Nopol:BB 4452 DE.

Pasal yang di persangkakan oleh pelaku pasal 132 Ayat (1)Pasal 114 Ayat (1)Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Tahun 2009 Tentang Narkoba.

Dan Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara.

“Press release ini Dilaksanakan sebagai Pembuktian Komitmen kepolisian Polres Humbahas Untuk Menjaga Harkamtimas di Wilayah Humbang Hasundutan dan Sebagai Bentuk Keberhasilan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Umum,Pidana Khusus,dan Narkoba…Ujarnya

“Dari kegiatan Press Release Kasus Tindak Pidana Karhutla (Kebakaran Hutan Dan Lahan) Salah Satu Bentuk Bukti Keseriusan Polres Humbahas dan pemerintah daerah Untuk Menjaga Lingkungan Sekitarnya Serta Bersama Sama Mengaplikasikan kepada Rekan,keluarga Agar tidak Membuka Lahan Pertanian dengan cara Membakar … Tutupnya.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.