Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai Berhasil Menangkap 6 Pelaku Penganiayaan Secara Bersama




Sergai,(SHR)Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap 6 (Enam) orang tersangka penganiayaan secara bersama2 di Dsn.I Gerdu Desa Pon Kec.Sei Bamban Kab Sergai,Hari Minggu 26 Februari 2023 sekira pukul 02.30 wib s/d selesai, Dusun IX B Desa Bingkat Kec.Pegajahan Kab.Serdang Bedagai, Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 17.00 wib, Di belakang Puskesmas Desa Pon, Dsn.III Desa Pon Kec.Sei Bamban Kab.Sergai tepatnya di dlm rumahnya.

Laporan Polisi Nomor : LP/  B / 64 / II / 2023 / SPKT /POLRES SERGAI /POLDA SUMUT tentang tindak pidana *Penganiayaan,

Adapun kejadian Pada Hari Jum'at tanggal 24 Februari 2023 sekira pukul 18.00 wib di Dsn.I Gerdu Desa Pon Kec.Sei Bamban Kab.Serdang Bedagai,

Pelapor / korban* : *JULIADI* alias *EGO*, LK, 32 thn, Islam, tidak tetap, Dsn.I Kp.Banjar Desa Gempolan Kec.Sei Bamban Kab.Sergai. 

Saksi - Saksi SEMIYANTI, Pr, 28 thn, Islam, Swasta, Dsn.I Kp.Banjar Desa Gempolan Kec.Sei Bamban Kab.Sergai, Junaidi, Lk, 56 thn , Islam, Swasta, Dsn.I Kp.Banjar Desa Gempolan Kec.Sei Bamban Kab.Sergai.

Tersangka IWAN als PENGER* dkk, Lk, 40 thn, Islam, Swasta, Desa Pon Kec.Sei Bamban Kab.Sergai.

Adapun Kronologis kejadian Pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 skr.pkl.16.00 wib pelapor dijemput oleh temannya an.DEDEK dari rumahnya di Dsn.I Kp.Banjar Ds.Gempolan Kec.Sei Bamban Kab.Sergai lalu bersama2 pergi ke Gerdu Ds.Pon (TKP), sesampainya di TKP pelapor sudah ditunggu oleh terlapor, dkk yg lgsg memukul pelapor pada bagian kepala sehingga pelapor terjatuh serta memijak mijak tubuh pelapor.

Selanjutnya tangan pelapor diikat dgn menggunakan tali timba lalu dinaikkan kedalam mobil Toyota Avanza warna silver dan dibawa menuju ke daerah Sialang Buah dan sesampainya di Sialang buah terlapor dkk kembali memukuli pelapor. Pelapor kembali dinaikkan kedalam mobil tsb dan dibawa ke daerah Besitang sesampainya di Besitang terlapor menutup wajah pelapor dengan menggunakan handuk dan tangan diborgol dan langsung dibuang ke dalam sungai dan terlapor dkk pergi meninggalkan pelapor.

Setelah pelapor mendengar bahwa terlapor dkk sudah pergi, pelapor naik kembali ke darat dan berusaha membuka borgol dan mencari pertolongan. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan kemudian membuat pengaduan / Laporan ke Polres Serdang Bedagai.

Dimana Kronologis penangkapan Pada hari Minggu tgl 26 Februari 2023 sekira pukul 02.00 wib, tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim *IPTU M.K BIMA PRAKASA, S.Tr.K* mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa pelaku penganiayaan secara bersama sama sedang berada di dalam rumah warga di Dusun IX B Desa Bingkat Kec.Pegajahan Kab.Sergai, atas informasi tersebut tim Opsnal yg dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan setelah dilakukan pengintaian disekitaran rumah terhadap pelaku benar sedang berada di dalam rumah sedang tertidur dan tim opsnal langsung mengamankan para pelaku sebanyak 4 (Empat) org tanpa perlawan yaitu an.IH als I, HG als B, RW als R als A, A als D. 

Setelah ditanyakan kpd para pelaku mereka mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan secara bersama sama terhadap korban *JULIADI alias EGO* dan setelah dilakukan interogasi cepat terhadap para pelaku mereka mengakui melakukan bersama dengan 11 (sebelas) teman lainnya setelah ditanyakan terhadap pelaku *IH* bahwa mereka tadi ada 8 (Delapan) org dalam rumah tersebut dan telah melarikan diri dari pintu belakang.

Selanjutnya pada hari Rabu tgl.01 Maret 2023 sekira pukul 17.00 wib tim Opsnal Sat Reskrim kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku lainnya an.ZM als O saat sedang berada di dalam rumah tepatnya di belakang Puskesmas di Desa Pon Kec.Sei Bamban Kab.Sergai 

Tersangka yg saat ini sdh berhasil ditangkap : HG als B, Lk, 44 thn, Islam, Dsn.V Desa Pematang Ganjang Kec.Sei Rampah Kab.Sergai, RW als R Als A, Lk, 38 thn, Islam, Dsn.I Desa Pon Kec.Sei Bamban Kab.Sergai,H als I, Lk, 32 thn, Islam, Dsn.V Pangkalan Budiman Desa Sei Rampah Kec.Sei Rampah Kab.Sergai,ZM als O, Lk, 46 thn, Islam, Dsn.III Desa Pon Kec.Sei Bamban Kab Sergai,A als D, Lk, 30 thn, Islam, Dsn.I Gerdu Desa Pon Kec.Sei Bamban,AS als D, Lk, 31 thn, Islam, Dsn.I Suka Tani Desa Sukadamai Kec.Sei Bamban Kab.Sergai.

Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 53 Jo 338 Subs 170 ayat (1), (2) subs 351 (1) KUH Pidana tentang TP percobaan pembunuhan  dan secara bersama2 melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan

Saat ini ke.6 tersangka sdh diamankan di Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai utk proses lebih lanjut dan para tersangka lainnya masih dalam pengejaran.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.