Penggerebekan Home Industri Vape Mengandung Sabu, AKBP Donny Alexander: Polisi Temukan Alat Cetak Ekstasi

 


JAKARTA - (SHR) Polda Metro Jaya berhasil menemukan alat cetak ekstasi saat melakukan penggrebekan di rumah tersangka MR, yang memproduksi pembuatan cairan liquid rokok elektrik (vape) mengadung narkotika jaringan internasional.

Demikian diungkapkan Wadirnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander, Senin (16/1/2023).   

“Diduga alat cetak ekstasi itu akan digunakan untuk membuat ekstasi berbahan rasa liquid,” ucap Donny, sembari menegaskan, asap yang dikeluarkan dari alat isap vape mengadung sabu tersebut, dampaknya dapat menyelamatkan ribuan orang.

Sementara pemodal pembuat liquid mengandung sabu, tegas Donny, pihaknya sedang dilakukan pemburuan karena harga bahan baku yang mahal.

Dalam pengembangan kasus itu, polisi kemudian menangkap MR di Jalan Melati No.19 RT 012/RW 04, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat (Jabar), Sabtu sore. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya narkoba jenis sabu cair.

“Barang bukti pertama ada dua buah paket yang di dalamnya berisi masing-masing satu botol ukuran 30ml diduga narkotika jenis sabu cair dalam rokok elektrik,” ujarnya.

Polisi menduga barang bukti narkoba cair tersebut berasal dari Iran, China, dan Hongkong yang siap untuk diedarkan di Ibu Kota. 

Di dalam rumah tersebut, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa cairan vape mengandung narkoba yang dikemas sejumlah botol terdiri dari 363 botol kemasan 50ml diduga berisi isopropylbenzylamine.

Kemudian terdapat 41 botol kemasan 30ml diduga berisi metilen dioksimet amfetamina (MDMA Pinaca).

Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan cairan alkohol rasa liquid yang diduga bisa menjadi kamuflase peredaran narkoba yang dicampurkan ke dalam minuman.

“Ditemukan juga satu buah ember warna hijau yang di dalamnya berisi bubuk warna kuning MDMA cairan alkohol rasa liquid 90 persen yang sudah dicampur,” jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati dan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling paling lama 20 tahun.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, memperingatkan masyarakat agar hati-hati atas beredarnya liquid rokok elektrik (vape) mengandung sabu.

“Kami mengimbau berhati-hati ketika membeli isi vape dalam bentuk cair karena mungkin saja itu mengandung narkotika, apa pun sejenisnya,” tegasnya, Senin (15/1/2023).(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.