Sangat Janggal, Menteri Agama Diminta Usut Proses Pengangkatan Pejabat Pembimas Kristen Kemenag Riau

  



Jakarta | (SHR)Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Indonesia Bersatu Tiga Pilar (IBTP) meminta Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas segera mengevaluasi pengangkatan Pejabat Pembimas Kristen Kanwil Kementerian Agama Propinsi Riau.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Ormas IBTP Marjuddin Nazwar, Sabtu (17/12/2022) di Jakarta.

Menurutnya, pengangkatan Pejabat Pembimas Kristen Kanwil Kemenag Propinsi Riau dinilai telah melanggar aturan dan tidak sesuai prosedur pengangkatan pejabat Pembimas sebagai pejabat eselon IIIB atau pejabat administrator.

Adapun hal-hal yang diduga telah dilanggar yaitu:

1. Pejabat yang dilantik tersebut merupakan staf JFU di Kanwil Kemenag Riau dan belum pernah menjabat jabatan apapun, baik secara Struktural eselon V maupun Eselon IV.

2. Pejabat yang dilantik tersebut belum Pernah mengikuti jenjang pendidikan atau belum memiliki STTPL Diklat Pimpinan baik eselon IV maupun eselon III yang merupakan syarat seorang PNS untuk menduduki jabatan pada instansi Kementerian.

3. Pejabat yang dilantik tersebut belum pernah mengikuti Asesement Jabatan, yang merupakan syarat mutlak untuk menduduki jabatan, apabila seseorang PNS tersebut belum pernah Asesement, maka orang tersebut belum memenuhi syarat untuk memiliki atau menduduki suatu jabatan pada bidang jabatannya.

4. Jabatan Pembimas Kristen merupakan Jabatan Administrator setara eselon III, yang merupakan jabatan administrasi yang memiliki jenjang karier berjenjang dari bawah sampai dengan ke tingkat lebih tinggi yang diatur dalam peraturan Kepegawaian di seluruh instansi dan diatur oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah yang berlaku dan Undang Undang ASN.

5. Dengan adanya staf yang dilantik langsung menjadi pejabat eselon III, maka kebijakan tersebut merupakan penghancuran birokrasi, dan pelecehan Birokrasi, kecuali orang tersebut memiliki prestasi Luar Biasa yang diakui oleh Presiden dan memiliki Sertifikat Penghargaan Luar Biasa yang ditentukan oleh Presiden dan belum pernah dimiliki oleh seluruh PNS di seluruh Indonesia, karena II (dua) tingkat jabatan karier dilampauinya.

6. Dengan adanya pelantikan yang tidak sesuai aturan ini, maka Kementerian Agama dinilai telah melecehkan dan menghina birokrasi kepegawaian Republik Indonesia, karena banyak pejabat eselon III atau pejabat Fungsional tertentu yang memiliki hak-hak untuk berjenjang karier jadi terabaikan bahkan terlecehkan.

Adapun hal-hal yang diduga terabaikan tersebut yaitu:

A. Bahwa pejabat yang melantik yaitu Kakanwil Riau dan Kabiro Kemenag RI telah mengabaikan surat Rekomendasi Dirjen Bimas Kristen tentang Mutasi dalam hal ini Kakanwil Riau dan Biro Kepegawaian Kemenag RI, diduga telah melanggar aturan selaku penerbit SK pejabat yang dilantik tersebut.

Oleh karena itu, kata Koordinator Nasional LSM Pemberantasan Korupsi, Perjudian, Narkoba dan Sindikat Mafia (Berkordinasi) ini, maka proses pengangkatan tersebut perlu diaudit oleh PPATK, apakah ada jual beli dan suap proses dalam pelantikan jabatan tersebut.

Pasalnya, lanjut aktivis Anti Korupsi ini, proses pelantikan terhadap Pembimas Kristen Kemenag Kanwil Riau ini diduga sangat mencurigakan, dan melanggar banyak aturan.

"Untuk itu, kami berharap seluruh Lembaga yang peduli terhadap kebaikan dan perbaikan citra negara kita dan Cinta NKRI serta peduli pada keadilan, saya ajak untuk bersama-sama mengawal dan mengevaluasi kinerja dan proses pengangkatan jenjang karier pegawai untuk membenahi sistem kerja aparatur negara dan mekanisme pengangkatannya sesuai aturan dan peraturan yang berlaku," pungkas pengurus pusat relawan Doakan Jokowi Menang (DJM) Satu Kali Lagi ini.

Apabila terjadi penyimpangan, menurut Marjuddin, maka rakyat dapat mengkoreksi dan melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersebut kepada pihak-pihak terkait, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan di kemudian hari.

"Demi tegaknya hukum dan keadilan, maka kami meminta pelantikan Pejabat eselon IIIB (Pembimas Kristen Kanwil Kemenag Riau) harus batal demi hukum. Dan pihak-pihak tertentu yang terkait dalam proses pelantikan ini dapat segera diperiksa. Apabila diduga ada unsur pidana atau dugaan suap atau jual beli jabatan, maka mohon untuk segera diperiksa," tegasnya (Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.