Diduga Lakukan Penistaan Agama, Yuotuber Hidayah Mualaf Chanel Dilaporkan ke Polda Sumut

 



Medan,(SHR) Diduga telah melakukan penistaan  agama  dan menjadi provokator sehingga menimbulkan kegaduhan yang mengakibatkan pecahnya kerukunan antar umat beragama,  seorang youtuber pemilik chanel HMC News dan Muallaf Hidayah Chanel inisial JS,  dilaporkan ke  Subdit V Siber  Direktorat Kriminal Khusus  Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Ditkrimsus Polda Sumut) . Dan kini laporan tersebut sudah masuk ke proses penyidikan.


Hal itu dikatakan Franky Manalu, Ketua Umum DPP LBH MOSI (Media Organisasi Siber Indonesia) didampingi Mukhtar Siregar SH, Riky P Daniel S SH, di Mapolda Sumut, Jalan SM Raja Medan. 

 

"Kita sudah melakukan konseling pada tanggal 8 Nopember 2022, laporan tanggal 9 Nopember 2002 terkait penistaan agama, dugaan yang dilakukan pemilik chanel HMC News dan Muallaf Hidayah Chanel yang memprovokasi  dan menimbulkan kegaduhan dan mengakibatkan  pecahnya kerukunan antar umat beragama," jelas Franky kepada wartawan, Selasa (22/11/2022). 


Hal ini, lanjut Franky, dipandang perlu  untuk dilakukan pelaporan ke Subdit Siber Polda Sumut untuk menjaga kekondusifan Provinsi Sumut  khususnya Kota Medan untuk  menjauhkan  hal-hal negatif yang berujung pada provokasi antar umat beragama. 


"Adapun laporan ini kita lakukan berangkat dari pada youtuber  yang ditampilkan konten akun kedua pemilik tadi, kita merasa sangat...sangat...sangat membuat kegaduhan. Atas nama Media Organisasi Siber Indonesia dan Kantor Firma Law MOSI kita membuat pengaduan LP resmi dan ini memasuki proses penyidikan setelah laporan tanggal 9 Nopember 2022 diterima, jelasnya. 


Masih kata Franky,  untuk ke depannya pihaknya berharap Polda Sumut membikin atensi khusus terkait  kasus ini karena ini bukan kepentingan pribadi  melainkan kepentingan  bersama umat beragama yang sudah begitu majemuk di Indonesia khususnya di Kota Medan.


"Mungkin ada pemikiran, apakah dengan pengaduan  ini akan menyelesaikan masalah?  Bukan,  tapi pengaduan ini kita dasari sebagai pijakan untuk tetap menjaga kerukunan itu tadi. Dan untuk kedepannya tidak terulang lagi hal-hal seperti yang dilakukan oleh para konten youtuber. Dan mereka harus bertanggungjawab atas apa yang mereka perbuat bahwa hukum etika di negara ini ada," tegas Franky lagi.


Untuk pasal yang kita lakukan, sebut Franky, adalah UU ITE pasal 2 ayat 2 Jo 45 danl 156.


"Jadi hanya satu pesan saya kepada yang bersangkutan, terduga tersangka JS, untuk koperatif  mau menyerahkan diri dan diproses.  Bertanggungjawablah secara hukum karena dengan bersama menegakkan hukum,  keadilan itu dapat kita raih secara bersama-sama," ucap Franky.


Franky menambakan, kehadiran pihaknya di Ditkrimsus Polda Sumut adalah untuk memenuhi panggilan untuk proses penyidikan. 


"Ini yang kita hadiri untuk proses penyidikan, lanjutan laporan tanggal 9 itu.  Jadi kita sudah konfirmasi  bukti dan lain sebagainya yang mereka butuhkan termasuk akte pendirian organisasi dan beberapa rilis termasuk juga perusahaan daripada tersangka," ucapnya.  


Harapan ke depan,  lanjut Franky, kita pastikan hukum itu masih bisa berdiri tegak dengan azas tiga azas, kepastian hukum,  manfaat hukum dan keadilannya. 


"Arti kata, kita bersama dan kita yakinkan bahwa kepolisian akan objektif, profesional  untuk penanganan  hal-hal yang menjurus  kepada memecah bangsa kita ini, memecah kerukunan unat beragama ini.  Jadi kita berharap  Bapak Kapolda Sumut yang terhormat melalui tim Siber dari Subdit V mampu objektif  dan atas atensi  untuk ini tidak berlama-lama  dilakukan tahapan-tahapan  secara prosedural  dan kalau bisa dipercepat," ujar Franky mengakhiri.  (Ceria).

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.