BEA CUKAI AMANKAN ROKOK ILEGAL DAN GAGALKAN PENYELUNDUPAN

 


Medan,swarahatirakyat.com

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara bersama Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung, Bea dan Cukai Medan, Bea dan Cukai Kuala Tanjung dan Bea dan Cukai Sibolga melaksanakan kegiatan Konferensi Pers atas Barang Hasil Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai periode September 2022 s.d. Oktober 2022.

Barang Hasil Penindakan ini merupakan hasil sinergi dari Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Medan, Bea Cukai Teluk Nibung, Bea Cukai Kuala Tanjung, Bea Cukai Sibolga dan dari Kanwil Khusus Bea dan Cukai Kepulauan Riau dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal. Adapun hasil penindakan dan dilanjutkan dengan proses penyidikan yaitu:

Mengangkut 100 karton @50 slop @10 bungkus @20 batang = 1.000.000 batang rokok illegal merk CAMCLAR yang tidak dilekati pita cukai yang terjadi pada tanggal 23 September 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di Pintu Tol Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dan menetapkan 1 (satu) orang tersangka Inisial M;

Mengangkut 449 (empat ratus empat puluh sembilan) balepress pakaian bekas menggunakan 1 (satu) unit kapal motor dengan nama Kapal KM. Cahaya Baru GT. 34 No:1125/Ppe di Perairan Pulau Berhala, Kabupaten Serdang Berdagai Sumatera Utara, yang berasal dari Port Klang Malaysia tujuan Kabupaten Batubara yang terjadi pada tanggal 23 Oktober 2022 sekitar pukul 22.15 WIB dan menetapkan 6 (enam) orang tersangka Inisial B, SM, SR, NS, R, dan MF;

Mengangkut 13 karton @50 Slop @10 Bungkus @20 Batang = 130.000 batang rokok merk LUFFMAN yang tidak dilekati pita cukai yang terjadi pada tanggal 01 November 2022 sekitar pukul 00.30  WIB di Jl. SM Raja, Kota Sibolga dan menetapkan 1 (satu) orang tersangka Inisial N;

Menimbun 127 karton @50 slop @10 bungkus @20 batang = 1.270.000 batang rokok illegal merek CAMCLAR yang tidak dilekati pita cukai yang terjadi pada tanggal 12 Oktober 2022 sekitar pukul 16.30 WIB di Gudang Ekspedisi CV. Dua Bintang Trans, Jalan Bandara Kualanamu KM 8-9, Deli Serdang, Sumatera Utara dan menetapkan 1 (satu) orang tersangka Inisial M.

Perkiraan Nilai Barang berupa rokok illegal dan bale yang akan diselundupkan sejumlah Rp5.938.900.000 (lima milyar sembilan ratus tiga puluh delapan juta Sembilan ratus ribu rupiah) dan Potensi Kerugian Negara sebesar Rp2.500.100.000 (dua milyar lima ratus juta seratus ribu rupiah).

Dalam upaya penegakan hukum, pada bulan Januari 2022 sampai dengan Oktober 2022 KPPBC TMP C Teluk Nibung telah bersinergi dengan TNI, Kepolisian dan Pemda dan telah melakukan penindakan Hasil Tembakau berupa Rokok sebanyak 477.388 (Empat Ratus Tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh delapan ) batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 507.085.580 (Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Delapan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Rupiah) yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

Sedang untuk penindakan ballpress dari bulan Januari 2022 sampai dengan Oktober 2022 Kantor Bea Cukai Teluk Nibung secara mandiri dan juga bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya telah melakukan penindakan balepress sebanyak sebanyak 848 bale dengan perkiraan nilai barang Rp8.700.000.000 (depalan milyar tujuh ratus juta rupiah). Kerugian negara atas balepress dari sisi material tidak bisa dinilai karena merupakan barang larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Barang Larangan Impor. 

Peredaran rokok-rokok ilegal dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri rokok dalam negeri yang mengakibatkan tutupnya Pabrik Rokok Dalam Negeri dan berakibat pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karyawan, menyebabkan masalah kesehatan dan mengurangi pendapatan negara di Bidang Cukai.

Penindakan atas balepress dan rokok ilegal tersebut di atas merupakan bentuk komitmen peran KPPBC TMP C Teluk Nibung pada masyarakat sebagai Community Protector untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap perekonomian, kesehatan dan keamanan. Oleh sebab itu, KPPBC TMP C Teluk Nibung terus bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya yaitu TNI, POLRI, Pemda serta masyarakat, untuk terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara berkesinambungan dalam mencegah dan memberantas peredaran barang ilegal dan berbahaya demi terwujudnya pemulihan ekonomi nasional.(Arsito)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.