Polres Langkat Selama Dua Pekan Berhasil Mengungkap 5 Kasus Tidak Pidana Kriminal

 



Langkat,(SHR) Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat berhasil mengungkap 5 kasus tindak pidana kriminal di wilayah hukum Polres Langkat, Selama Dua Pekan.

“Ada 5 kasus yang kita ungkap selama 2 pekan, diantaranya 4 kasus kriminalitas dengan 5 orang tersangka,” ujar Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, Sik kepada wartawan melalui Waka Polres Kompol Hendri ND Barus saat menggelar perkara di Mapolres Langkat, Jumat (15/07/2022) Pukul 14.30 Wib.

“Yang pertama kasus pencurian Sepmor merek RX King BK 3210 HK milik Restu Prayogi (36) Warga Lingkungan 1 Rahmat, Kwala Bingai Kecamatan Stabat. Dengan tersangka inisial MLD (39) domisili tidak jauh dari korban. Atas perbuatannya pelaku dijerat melanggar Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara, ” tutur Waka Polres.

Kemudian yang kedua kasus pencurian Sepmor merek Honda Revo BK 4702 RAA milik Ngateman (55) Warga Dusun Teladeh, Desa Batu Jongjong, Bahorok. Pelakunya inisial ES (23) Warga Dusun Kuta Gajah, Desa Kinakong Kecamatan Marike. Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.


Lanjut, Kompol Hendri ND, menjelaskan kasus pencurian Sepeda motor Honda CBR 150 BK 3145 RBI milik Ningsih (37) Warga Dusun I Pondok Batu, Desa Perkampungan Sei Musam, Bahorok. Pelaku diketahui inisial NS (38) Warga Dusun III Kwala Serdang, Desa Naman Jahe Kecamatan Salapian.

Sementara kasus tindak pidana secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dengan tersangka inisial WYD (39) Warga Dusun Kuta Tengah Desa Kwala Musam, Batang Serangan. Waktu itu pelaku ditangkap sewaktu melakukan penembakan terhadap korban Gunawan G (35) menggunakan senapan angin miliknya. Dimana korban saat itu sedang mengambil 5 janjang buah sawit milik Iyan yang tak lain masih keluarga pelaku.

Atas kejadian ini WYD dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman selama 5 tahun 6 bulan penjara. Dan Pasal 351 ayat (I) KUH Pidana dengan ancaman selama 2 tahun 8 bulan penjara.

Waka Polres Langkat menambahkan, sedangkan 3 diantaranya masih buron yaitu bernama Anto (38) Warga Dusun Kuta Tengah, Desa Kwala Musam Batang Serangan, Iyan (38) dan Supriyanto (40) Warga yang sama.

Pada Saat  korban berinisial TSW (25) Warga Dusun Timur I Desa Stabat Lama Barat, sedang menumpang motor tersangka. Pelaku berpura pura memperbaiki mesin motor, namun saat mendekati korbannya. Korban langsung menolak tersangka sambil berteriak minta tolong kepada warga sekitar.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman maximum Pidana pokok terhadap kejahatan dalam hal percobaan yang dikurangi sepertiga,” tandasnya.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.