Dua Pelaku Curanmor Yang Kerap Beraksi Ditangkap Polsek Delitua






Delitua,(SHR) - Unit Reskrim Polsek Delitua di bawah pimpinan Iptu Irwanta Sembiring berhasil  menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Delitua.Jumat, Juni 03, 20220.


Kedua pelaku berinisial DFMS (26) warga Jalan Karya Jaya Gang Karya, Kelurahan Pangkalan Mansur, Kecamatan Medan Johor, dan AM alias Gomin (27) warga Jalan Karya Utama 4, Kelurahan Pangkalan Mansur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.


"Jadi awalnya korbanya bernama Hotben Simbolon (54) warga Jalan Balam Gang Pribadi, Sei Sekambing B, Kecamatan Medan Sunggal itu lagi berteduh di salah satu doorsmer pada tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 21.30 WIB. Saat itu korban pergi ke kamar kecil, namun saat ia kembali ia melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Saat itu korban sempat bertanya pada warga apakah ada yang melihat sepeda motor Suzuki Shogun BK 3278 KB miliknya yang dicuri," kata Kapolsek Delitua Kompol Dedi Darma didampingi Iptu Irwanta Sembiring, Jumat, 3 Juni 2022.



 

Selanjutnya, sambung dia, sebelum membuat laporan ke Polsek Delitua, korban bersama warga berupaya mencari keberadaan sepeda motornya.


"Saat kita lakukan patroli, kita melihat masyarakat yang menghakimi seorang tersangka curanmor di Jalan Pipa Utama berinisial DFMS," sebutnya.


Selanjutnya, tim yang melakukan patroli itu mengamankan tersangka dari amukan warga.


"Kita boyong ke Kapolsek Delitua," kata dia.


Setelah menjalani pemeriksaan, ternyata tersangka DFMS merupakan DPO Polsek Delitua.


"Ternyata tersangka yang dihajar massa ini DPO kita, ada beberapa laporan masyarakat tentang curanmor," sambung dia.



 

Selanjutnya, Tim Reskrim Polsek Delitua melakukan pengembangan untuk mengejar rekan DFMS yang beraksi mencuri motor lainnya.


"Kemudian Iptu Irwanta Sembiring selaku Kanitreskrim Polsek Delitua bersama anggotanya melakukan pengembangan untuk mencari pelaku dan barang bukti. Pada tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 00.30 WIB, berhasil meringkus seorang pelaku lainnya berinisial AM alias Gomin di tempat persembunyianya dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam hasil curian," kata dia.


Setelah diinterogasi, pelaku AM pun mengaku pernah mencuri motor bersama DFMS.


"Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bermotor diberbagai lokasi di wilayah Polsek Delitua," ungkap Dedi.



 

Dari pengungkapam ini, sambung Kapolsek, pihaknya mengamankan barang bukti Suzuki Shogun BK 3278 KB dengan korban bernama Ir Hotben Simbolon, Honda Beat tanpa plat dengan korban bernama Juliani, Honda Supra BK 2246 AIP dengan korban bernama Chairul Anwar, serta Honda Vario BK 6227 ACK dengan korban atas nama Putri Rani Rangkuti.


"Para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas Kompol Dedi Darma.


Sementara itu, tersangka DFMS mengaku sebelum beraksi terlebih dulu memantau situasi.


"Situasi sepi saya beraksi," ujarnya (ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.