SD Warga Desa Sei Penjara Meminta Ditreskrimum Polda Sumut Segera Mengusut Kasus Sugina Yang Mengeluarkan Ijazah Palsu

 



Medan, Sumut —(SHR) Beberapa warga Desa Sei Penjara telah menjadi korban kepala Desa bernama Sugina saat menjabat di Priode 2016–2022, hal ini di sampaikan Langsung oleh korban berinisial SD (59) dan berinisial TM (27), Selasa (17/5/22) sekira pukul 10:00wib di depan Mapolda Sumatra Utara



Sugina yang merupakan warga Desa Sei Penjara Kec. Kuala Kab. Langkat menjadi calon kepala Desa Sei Penjara pada Masa Priode 2016–2022 menggunakan ijazah Fotokoppy, itupun ijazahnya Palsu," kata korban kepada wartawan.


Dikatakan oleh Yudi seorang fasilisator (sosial kontrol masyarakat) ,"Waktu di masa Priode 2016–2022 Sugina mencalonkan kepala desa menggunakan ijazah paket B. Setelah dilakukan pengecekan ijazah paket B Sugina Palsu.


" Ternyata paket B ijazah Sugina palsu yang di keluarkan oleh Dinas pendidikan kota Medan atas nama Sugina, kata Yudi.


Masih katanya, "Jadi ini kan cacat hukum. Di tahun 2022–2028 Sugina  mencalonkan lagi dengan menggunakan ijazah yang baru, tidak menggunakan ijazah sebelumnya. Berarti ini ada apa dengan ijazah saat dia mencalonkan kepala desa di Priode 2016–2022 ?


" Bapak ini berinisial SD (59) warga desa Sei Penjara Kec. Kuala Kab. Langkat selaku korban tidak terima perbuatan Sugina sebab telah sangat merugikan warga Desa Sei Penjara Kab. Kuala.


Warga masyarakat tidak terima Sugina menggunakan data atau ijazah palsu demi mencalonkan Kepala Desa di Priode 2016–2022. Dan di prioden 2022–2028 Sugina kembali mencalonkan lagi, tapi dengan merubah data atau ijazah lain Lagi.


Pada hari ini warga Desa Sei penjara telah melakukan Dumas ke Polda Sumatra Utara tepatnya pukul 10:00wib, meminta agar Polda Sumatera Utara khususnya Dit.Reskrimum Polda Sumut dapat segera mengusut kasus ini sampai Tuntas dan mengetahui siapa pelaku di balik ini yang telah mengeluarkan ijazah Palsu Sugina sehingga dapat mencalonkan sebagai kepala Desa di Priode 2016–2022. Korban meminta kepada Polda Sumatra Utara untuk mengusut tuntas kasus pemalsuan ijazah palsu ini.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.