Yuki Warga Simarito Pemilik Shabu ditangkap Polisi.

 



Pematangsiantar,(SHR).Yuki warga simarito pemilik shabu ditangkap Satuan Narkoba Polres pematangsiantar, Sabtu 12 maret 2022, pukul. 13.00 wib dijalan silimakuta kel. Simarito kec, Siantar Barat.


Penangkapan Yuki langsung dipimpin kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP. RUDI PANJAITAN. SH.


Awal nya Rudi mendapat Informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, di jalan silimakuta siantar barat pinggir sungai sering dijadikan tempat jual beli narkoba kata Rudi.


Satuan narkoba polres pematangsiantar lakukan penyelidikan ke tempat/ lokasi yang diinformasikan.


Dilokasi terlihat dua orang laki laki sedang berdiri dipinggir sungai, saat satuan narkoba Polres pematangsiantar mendekati keduanya melarikan diri " Rudi menerangkan"


Namun Yuki, 34 Tahun, laki laki dapat ditangkap, saat ditangkap yuki membuang sesuatu dengan tangan kanan nya ke arah sungai " imbuh rudi".


Pemeriksaan dilakukan terhadap benda yang dibuang Yuki, ditemukan 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis Shabu brutto 1,44 gram, uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) diatas rumput tepatnya dipinggir sungai, 1(satu) unit handphone merk Oppo, setelah dipertanyakan Yuki mengakui shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari D " Kasat menerangkan"


Dilakukan pengembangan terhadap D namun tidak ditemukan.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Siregar saat dikonfirmasi awak media Membenarkan pelaku Yuki beserta barang bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.