Ditreskrimum Polda Sumut Pimpin Rileas Kekerasan Terhadap Wartawan Madina

 



Medan,(SHR)Kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap seorang Wartawan Madina Bernama Jefri Bharata Lubis pada Jumat (4/3/2022), lalu di cafe lapo mandailing kopi Desa Pidoli Lombang kecamatan Penyabungan Kabupaten Madina berhasil diungkap Dit Reskrimum Polda Sumut.


Dalam paparannya dihadapan para awak media, DitReskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, SIK didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi dan para penyidik mengatakan, kasus kekerasan dan penganiayaan tersebut dilakukan oleh 4 (empat)  orang tersangka, ujarnya, Senin (14/3/2022) di Mapolda Sumut Jalan SM Raja KM 10,5 Medan.


Adapun ke 4 tersangka yaitu Awaludin (26) warga Desa Mompang Julu Kecamatan Peyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal, Salamat (36) warga Desa Sigalapang Julu, Kecamatan Penyabungan, Edi Mansyur Rangkuti (41) warga Pasar Maga Kecamatan Lembah Sorik Merapi dan Rasoki alias Marzuki (40) warga Jalan Bermula Ujung, Kelurahan Sipolu-polu Kecamatan Penyabungan.


Lanjut Tatan, para tersangka melakukan pemukulan terhadap korban dikarenakan merasa tersinggung setelah mengetahui Ketua salah satu organisasi kepemudaan (OKP) inisial AAN diduga akan diberitakan ke publik masalah tambang illegalnya.


Dalam kronologisnya, Tatan mengatakan saat korban berada di cafe lapo mandailing, korban didatangi salah seorang tersangka yang diketahui bernama Awaludin Cs dan melakukan pemukulan diwajah serta tubuh korban dengan tangan kosong.


Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek dan memar diwajah serta tubuh korban. Kemudian, korban mendatangi Polres Madina untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.


Laporan tersebut teruang dalam LP/B/64/III/2022/SPKT/ Polres Madina/ Polda Sumut, tanggal 04 Maret 2022.


Menanggapi laporan tersebut, Dit Reskrimum Polda Sumut membentuk tim gabungan dengan Polres Madina untuk melakukan penyelidikan terhapap para pelaku.


Beedasarkan hasil penyelidikannya dengan melihat CCTV dan keterangan korban serta saksi-saksi, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku tersebut.


Ke 4 para tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi diluar wilayah Madina menuju Padang Sidimpuan di kebun rambung milik keluarga salah satu pelaku.


Tepatnya pada hari Selasa (7/3/2022) tim gabungan Reskrim tersebut berhasil meringkus ke 4 tersangka di Desa Janji Manahan Kecamatan Batang Onan Kabupaten Padang Lawas Utara dan memboyong ke Mapolda Sumut.


Sementara barang bukti yang berhasil disita berupa 2 unit sepeda motor, KTP, HP, baju OKP, celana panjang, tali pinggang, sandal, jam tangan, sepatu, topi dll.


“Sedangkan kepada para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1) subs pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya. (Ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.