Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Berhasil Meringkus Pelaku Membawa Narkotika




Siantar,(SHR)Pada Hari Minggu tanggal 27 Februari 2022, pukul 00.05 Wib, personil Satuan Narkoba dipimpin AKP. Rudi Panjaitan. SH Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang mengendari Sp. Motor Honda CB sedang membawa Narkoba akan melintasi jalan BTN Kel. Bah Kapul Kec. Siantar Sitalasari Pematangsiantar. 


Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.

Dilokasi personil Satuan Narkoba menunggu Sp. Motor yang diimfokan, kemudian tidak berapa lama lewat SP. Motor CB yang dicurigai lalu personil Sat. Narkoba langsung mengejarnya berhasil mengamankannya.


Diketahui bernama ABDI, 21 thn, Lk, kel. Simarito. dan dilakukan pemeriksaan ditemukan dari atas Speedometer Honda CB BK 3396 AIK berupa 1 (satu) buah kertas kartu perdana yang didalamnya ada sobekan plastik hitam berisi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu berat brutto 1 gram.


Juga ditemukan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Oppo dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung. dipertanyakan ABDI mengakui shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari A.


Dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Siregar saat dikonfirmasi awak media Membenarkan pelaku membawa narkoba saat melintas Ke Jalan BTN Kel. Bah Kapul Kec. Siantar Sitalasari Pematangsiantar, Diamankan Ke Mako guna Proses Lebih lanjut.(ceria)


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.