Polres Binjai Laksanakan Pengamanan Eksekusi Pengosongan Dan Penyerahan Tanah Serta Bangunan

 



Kota Binjai,(SHR)Pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 PKL 09.00 Wib. Personil Polres Binjai melaksanakan pengamanan Eksekusi Pengosongan  dan  Penyerahan  terhadap tanah  beserta  bangunan  seluas  1.813  M2  yang  terletak  di  Desa  Kw. Mencirim  Kec.  Sei  Bingai  Kabupaten  Langkat  Propinsi  Sumatera  Utara. oleh Pengadilan Negeri Stabat.


Sesuai dengan Surat Pengadilan Negeri Stabat nomor : PEN.EKS/2022/3/Akta.HT/2018/PN.SBT  Tanggal  21  Februari  2022 tentang  pelaksanaan  eksekusi  Pengosongan dan  Penyerahan  terhadap tanah  beserta  bangunan  seluas  1.813  M2  yang  bertempat  di  Desa  Kw. Mencirim  Kec.  Sei  Bingai  Kabupaten  Langkat  Propinsi  Sumatera  Utara dalam  Perkara  perdata  antara  *CAHAYA  TERANG PERANGIN-ANGIN* sebagai  Pemohon  eksekusi  lawan  *RAMLAN  BANGUN* sebagai  termohon eksekusi.


Hadir dalam pelaksanaan eksekusi ini yakni : Aslam Irpan Daulay SH. (Panitera), Setia Budi Sitepu SH. (Juru Sita), Rehulina Brahmana, SH, Erudin, SH, Kapolsek Sei Bingei Akp. Japaris Perangin-angin SH,  Kasat Samapta Polres Binjai Akp  Endramawan Sitepu, SH, Kasubagdalops Bagops Polres Binjai Akp. Irvan Rinaldi Pane SH, Sub Den Pom 1/5-2 Binjai, Personil Polres Binjai dan Personil Polsek Sei Bingei, Kades Emplasemen kw Mencirim Asmawati Br. Sinulingga, Kadus Dsn. Ban Rejo Medi Triono, Cahaya Terang Perangin-angin sebagai Pemohon, sedangkan pihak termohon tidak hadir.


Pukul 10.00 Wib. dilaksanakan pembacaan putusan oleh Panitera dan Jurusita pengadilan Negeri Stabat dan dilanjutkan dengan Pengosongan Bangunan.


Pada pukul  10.21  Wib. giat Eksekusi selesai dilaksanakan situasi berjalan aman dan kondusif. 


(Ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.