Ivan Pemilik Shabu Ditangkap Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.


Siantar,(SHR)Pada Hari Selasa, 08 Maret 2022, pukul 20.30 WIB, personil sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis shabu di Jl. Melanthon Siregar Kel. Pematang Siantar Kec. Siantar Marimbun kota Pematangsiantar.


Tepatnya di Simpang Manunggal, personil sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan Ujar "Kasat"


Dan pukul 21.00 WIB, personil tiba dialamat yang diinformasikan, melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi yaitu menggunakan sepeda motor ninja sedang duduk diatas sepeda motor dipinggir jalan.


Setelah diamankan diketahui bernama IVAN, 33 tahun, laki laki, kel. Pematang tanah jawa.


Juga ditemukan dari atas tanah dibawahnya yaitu 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna berisi 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 10,24 gram, ucap kasat narkoba.


Kemudian ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Redmi serta 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja BK 4924 QK yang dikendarainya.


Ditanyakan kepemilikan shabu tersebut IVAN mengakuinya yang diterimanya dari orang tidak  dikenalnya dijemput di stasiun mobil. 


Seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Siregar bersama kasat narkoba AKP. Rudi Panjaitan. SH.saat dikonfirmasi awak media Membenarkan pelaku sedang bertransaksi narkoba diamankan di mako guna Proses Lebih lanjut.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.