Direktur LBH Karo Berubah : “Terkesan Janggal” Penahanan Yang Dilakukan Kejaksaan Negeri Karo Cabang Tigabinanga Terhadap Seorang Warga Sugihen, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo"

 



Tanahkaro,(SHR)Dirson Sinurat, salah satu warga Sugihen menceritakan kepada awak media tentang  awal mula kejadian perkara tersebut, bahwa pada Pada hari Sabtu  Tanggal 27 Maret 2021 sekitar Pukul 19.00 Wib Terdakwa atas nama Sidin Perangin ketika pulang dari ladang dan sampai dirumah diberitahu oleh istrinya, jika bibit pohon yang ditanamnya diladang telah dicabuti/dirusak oleh tetangganya bernama ST.


Kemudian, Sidin perangin berusaha mencari ST di rumah kediamannya untuk bermaksud menanyakan apa alasannya mencabuti tanaman yang telah ditanamnya, akan tetapi tidak berjumpa dengan ST, selanjutnya Sidin mencari ST di Kedai kopi didekat rumah milik ST tetapi tidak juga menemukan.  


Lalu Sidin Bertanya kepada saya (Dirson) yang kebetulan dudukan dikedai kopi tersebut, “ Apakah ada kaulihat ST ? Kok Dicabutinya bibit tanaman ku di ladang, macam udah jago kali dia”, Kata Sidin.


Kemudian saya berkata kepada Sidin Perangin ”Udahlah pulang aja kau kerumah, masalah kecil nggak usak diperbesar”. Kemudian Dirson Sinurat bersama temannya Roy Ginting mengajak Sidin pergi menjauh dari lokasi rumah ST.


Tiba-tiba, tak berselang seminggu Sidin Perangin kaget ketika dipanggil Penyelidik Polsek Juhar untuk diminta keterangan atas pengaduan oleh R Br G yang merupakan Istri dari ST,  jika Sidin perangin telah melakukan pengancaman bunuh terhadap dirinya.


Padahal, saat kejadian itu, Sidin Perangin tidak ada berjumpa dengan R Br G ataupun ST. “ Kok dibilangnya pula si Sidin mengancam dia, Sidin tidak ada berjumpa dengan R Br G maupun suaminya pada tanggal 27 Maret yang lalu”,


Tanggal 08/12/2021/  Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga melakukan Penahanan terhadap Sidin Perangin di LP Kabanjahe atas tuduhan melakukan tindak pidana “Pengancaman” Pasal 335 Ayat (1) KUHP,  ini memang sungguh tidak masuk akal, tambah Dirson Sinurat.


Menurut Imanuel Elihu Tarigan, SH sebagai Direktur LBH Karo Berubah yang juga Pengacara Sidin Perangin mengatakan, Bahwa dalam agenda persidangan Pemeriksaan Saksi - Saksi  yang telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kabanjahe (02/02/2022) terungkap dari saksi bernama Janpra Ginting yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastanta Tarigan di persidangan, menyatakan jika Sidin Perangin tidak ada melakukan Pengancaman terhadap R Br G, sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, karena Sidin perangin tidak ada berjumpa langsung dengan berinisial R Br G yang mengaku sebagai korban.


Begitu juga dengan Saksi bernama Roy Ginting, ketika dalam persidangan pada tanggal (08/02/2022) mengatakan jika Sidin Perangin pada tanggal 27 Maret 2021 di depan Kede Kopi Merhat sembiring tidak ada melakukan pengancaman terhadap R Br G , karena mereka tidak ada berjumpa secara langsung.” Kok bisa pula dia mengaku sebagai korban”


Seharusnya perkara ini tidak perlu sampai ke persidangan, apabila pihak Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo Cabang di Tigabinanga, “Sedikit Cermat” dalam meneliti berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Polsek Juhar.


Karena telah terbukti jelas dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi-Saksi di Polsek Juhar juga mengatakan jika Sidin Perangin tidak ada berjumpa dengan R Br G pada tanggal 27 Maret 2021, jadi Bagaimana mungkin bisa terjadi “Pengancaman” Jika Sidin perangin tidak ada berjumpa langsung dengan R Br G. Ini kan sangat Aneh, sambung Imanuel Tarigan, SH


Semoga kedepannya Kejaksaan Negeri Karo Cabang di Tigabinanga lebih baik mengedepankan “Restoratif Justice” dalam menangani perkara pidana, karena memang hal tersebut merupakan salah satu program utama Kepala Kejaksaan Agung RI, dan bukannya menjadikan Penahanan sebagai prioritas utama  tugas Kejaksaan, tutup Imanuel Tarigan, SH.(tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.