Polsek Binjai Timur Polres Binjai Amankan Seorang Laki2 Pencuri Kabel Listrik

 



Kota Binjai,(SHR)Pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 Pukul 05.00 Wib. telah terjadi kasus pencurian kabel listrik milik PLN di jln. Ir. H. Juanda Kel. Mencirim Kec. Binjai Timur yang dilakukan oleh seorang laki2 an. inisial (DS Als D), Umur 36 Tahun, Agama Islam, Belum bekerja, Alamat Jln. Tembilang Lk. IV Kel. Cengkeh Turi Kec. Binjai Utara. 


Informasi Dihimpun Awak Media Pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022, sekira pukul 04.50 Wib, pelaku berangkat dari Simpang Awas Kel. Timbang Langkat menuju TKP dgn berjalan kaki, sebelum berangkat pelaku telah mempersiapkan alat-alat berupa : 1 (satu) buah tang kombi, 2 (dua) gulung tali badan/tali tambang, 1 (satu) rol/gulung kabel SR yg berisi alumunium dengan panjang ± 20 meter, sesampainya di TKP sekira pukul 05.30 WIB, pelaku dengan menggunakan tali badan/tambang tsb. utk memanjat tiang listrik, setelah berada di atas, pelaku memotong kabel listrik milik PLN yg berisi tembaga dgn menggunakan tang kombi hingga putus, selanjutnya pelaku menggantikan kabel milik PLN yg telah putus tsb. dan menyambungkan kembali dengan kabel berisi aluminium milik pelaku yg sebelumnya telah dipersiapkannya.

Pada saat proses pergantian dan penyambungan kabel dari tiang listrik ke tiang mustang rumah salah seorang warga, di saat itulah pelaku dipergoki oleh warga yg mana posisi pelaku sedang berada di atas seng rumah warga tsb, dan selanjutnya pelaku diamankan oleh warga dan dibawa ke Polsek Binjai Timur utk menjalani proses hukum yg berlaku di NKRI. 


Sedangkan Barang Bukti yang diamankan adalah 

1 (satu) gulungan kabel listrik berisi tembaga dengan ukuran panjang ± 20 meter.

- 2 (dua) helai tali tambang/tali badan dengan ukuran masing-masing panjang ± 1 1/2 meter.

- 1 (satu) buah tang kombi.

- 1 (satu) gulungan kabel aluminium.

Kapolsek Binjai Timur *AKP Aripin Pardede*saat dikonfirmasi awak media Membenarkan ke dua pelaku pencuri kabel diamankan ke Mako guna Proses Lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KHUPidana.

(Ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.