Lapas Kelas III Pangururan Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Seminar Penilaian ITKP Indikator Non e-Tendering, Non e-Purchasing, e-Kontrak, dan SIRUP.

 



Samosir, (SHR)Kalapas Beserta Kepala Urusal Tata Usaha Lapas Kelas III Pangururan menghadiri secara virtual Seminar Penilaian ITKP (Indeks Tata Kelola Pengadaan) 2022,  Indikator Non e-Tendering, Non e-Purchasing, e-Kontrak, dan SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) yang diselenggarakan oleh UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) Kemenkumham, Selasa (22/02/2022). Kegiatan ini didasarkan pada regulasi Permenkumham No. 41 Tahun 2021 Tentang Orta Kemenkumham, SE Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPBJ) Pemerintah No. 4 Tahun 2021 Tentang Penjelasan  ITKP Minimal Baik Serta Aspek Indikator Dalam Indeks RB.


Selanjutnya, Kepala Biro Pengelolaan BMN, Iwan Santoso memberikan sambutan sekaligus membuka acara secara resmi. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan perintah Presiden RI yaitu saat melakukan pengadaan untuk tetap menggunakan produk dalam negeri dan penyusunan e-catalog sectoral. PermenpanRB Nomor Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map RB 2020-2024 mengatur pelaksanaan RB yang terbagi atas 3 tingkatan yaitu, macro, meso, dan micro. Pada tingkat meso program RB dilakukan oleh instansi sebagai leading sector dalam struktur organiasasi RB Nasional yang disebut UPRBN LKPP. LKPP menjadi leading sector dalam tingkat meso khususnya sasaran RB yang bersih dan akuntabel dalam tata kelola pengadaan. 


Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman teknis kepada pelaku PBJ di lingkungan Kemenkumham dengan tujuan meningkatkan nilai ITKP minimal baik. Diharapkan melalui kegiatan ini penilaian ITKP Kemenkumham Tahun 2022 semakin meningkat. “Nilai ITKP yang baik dapat diperoleh jika kita bekerja secara kolaboratif sebagaimana yang disampaikan Menkumham RI”. Jelasnya.(ceria)



Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.