Samosir, (SHR)Lapas Kelas III Pangururan Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Penyampain Surat Perpanjangan Penahanan dari Pengadilan Negeri Balige Kepada WBP. Pada Hari Selasa ,22 Februari,2022
Setiap Tahanan yang masi menjadi Tahanan Pengadilan Negeri Balige memiliki limit wakru masa penahanannya sehingga jikalau masa penahannya telah menjelang habis maka Lapas Pangururan akan menyurati Pengadilan Negeri Balige agar mengirimkan surat peranjangan penahanannya, dan pada hari ini Lapas Pangururan telah menerima surat perpanjangan dari Pengadilan Negeri Balige yang langsung disampaikan oleh Kasubsi Admisi dan Orientasi Jekson Leonardo Sihotang kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang bersangkutan.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.