Polrestabes Medan Bersama Polsek Medan Helvetia Musnahkan Sabu - Sabu Senilai 30 Miliar

 



Medan,(SHR)Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu – sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering senilai Rp 30 miliar lebih dari hasil operasi penangkapan sepanjang bulan November – Desember 2021.

Pada hari Selasa, 11 Januari 2022 bertempat di lapangan apel Polrestabes Medan, dilakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko,S.H.,S.I.K,M.Si serta di dampingi oleh Kasat Res Narkoba Kompol Rafles Langgak Putra dan Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri Edino Sihombing, S.I.K



Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Medan yang diwakilkan oleh Kepala dinas Kesehatan Kota Medan, perwakilan dari BNNP Sumatera Utara, Dandim 0201 Medan, perwakilan dari Dit Narkoba Polda Sumatera Utara, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Medan, Labfor Sumatera Utara.


Adapun Barang Bukti dari Sat Res Narkoba dan Polsek Medan Helvetia yang dimusnahkan dari 15 orang Tersangka (14 laki-laki dan 1 perempuan) yaitu : 

1) 32.724,4 (Tiga puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh empat koma empat) gram sabu

2) 18.777,06 (Delapan belas ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh koma nol enam) gram ganja

3) 12.406 (Dua belas ribu empat ratus enam) butir ekstasi


Barang bukti tersebut selanjutnya kita lakukan pemusnahan dengan cara dibakar dengan alat khusus oleh petugas dan disaksikan langsung oleh para tamu undangan.(ceria)



Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.