Polsek Binjai Kota Polres Binjai Tangkap Dan Amankan Pelaku Jambret




Binjai,(SHR)Pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira Pukul 10.30 wib , Pada saat Korban an. Sri Muliana Br. Ginting, umur 43 thn, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Jln. Puja Kesuma Kel. Sialang Munggu Kec. Tampan Kota Pekan Baru sedang duduk di Halte depan Kodim sambil menerima telepon dari kerabatnya, tiba-tiba datang seorang Laki-laki yang kemudian diketahui bernama ANDRIANUS TARIGAN ALIAS ANUS, umur 33 Thn, pekerjaan tidak ada, alamat : Dusun Telagah A Desa Telagah Kec. Sei Bingai dari belakang korban dan merampas handphone milik Korban. Setelah itu pelaku berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam merah, kemudian korban berteriak "Jambret " sambil menarik baju dan mengejar si pelaku, si pelaku terjatuh dan lari ke arah jln. Satria dekat Taman Remaja. 


Mendengar ada informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penjambretan didepan Makodim Binjai dengan sigap personil unit Reskrim Polsek Binjai Kota dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Binjai Kota Ipda RK PADANG, SH melakukan pengejaran terhadap pelaku dan sekira pkl. 10.50 Wib. personil unit Reskrim Polsek Binjai Kota berhasil menangkap pelaku di depan Bundaran Taman Remaja  jln. Sultan Hassanuddin Kel.Satria Kec. Binjai Kota. Selanjutnya pers unit Reskrim Polsek Binjai Kota  mengamankan dan membawa pelaku ke Mapolsek Binjai Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.


Atas kejadian yang menimpa dirinya korban an. SRI MULIANA BR GINTING merasa keberatan dan membuat Laporan ke Polsek Binjai Kota dan telah diterima di SPKT Polsek Binjai Kota dengan :

Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 06 / I / 2022 SPKT / Polsek Binjai Kota / Polres Binjai / Polda Sumut, Tanggal 20 Januari 2022.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.