Pengacara Muda Trinov Fernando Sianturi, SH A.Md.Par, Meminta Kapolres Sergai Menangkap Oknum Wartawan Terkait Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik




Sergai,(SHR) Pada hari ini tgl 3 Januari 2022..para Kepling 1 sd 8 Kelurahan Pekan Dolok Kec.Dolok Masihol Kabupaten Serdang Bedagai memberikan keterangan di Polres Sergai atas Dugaan pencemaran nama baik serta penghasutan ke masyarakat serta pemaksaan agar lurah menerbitkan surat kuasa dalam pengurusan program nasional Sertifikat Hak Milik tanah masyarakat pekan dolok yg mengaku oknum wartawan yang bernama Rony Syahputra.

Oknum Wartawan Roni Syahputra Salah Satu Media Online Memaksa Lurah Kelurahan Pekan Dolok Masihul Untuk Membuat Surat Kuasa Untuk Pengurusan (PTSL)

Diduga saudara Roni Syahputra bersama Rekanya mengasut masyarakat agar bersedia mengurus Pronta (PTSL) melalui saudara Roni Syahputra dengan biaya Rp 500.000 Ribu Persurat.

Biaya ini jauh lebih besar dari pada Perbub Dan Permeter,yang selama ini dijalankan oleh Kepling 1-8 sebesar Rp 250.000.

Oleh karena tindakan Oknum Wartawan Saudara Roni yang diduga telah mencemarkan nama baik Kepling dengan cara menghasut masyarakat untuk tidak mempercayai Kepling dengan cara menghasut masyarakat untuk tidak mempercayai Kepling untuk pengurusan.

Pengacara Muda Trinov Fernando Sianturi, SH A.Md.Par, Bersama Kepling 1-8 kelurahan Pekan Dolok Masihul memohon kepada bapak Kapolres Sergai Untuk Memanggil Saudara Roni agar diperiksa menjadi keterangan atas dugaan pencemaran nama baik,Penghasutan Dan Oenaksaan Lurah Agar Menerbitkan Surat Kuasa untuk Pengerusakan PTSL.(ceria)


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.