Madina,(SHR)
Menkumham Yasonna Laoly menandatanganani Prasasti Peresmian UKK di Mandailing Natal. Penandatanganan dilakukan saat melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Nias, Jumat (28/01). Sebelumnya pada kesempatan yang sama, Menkumham Yasonna juga turut menyaksikan penyerahan Sertifikat Tanah dan Bangunan Hibah yang diserahkan oleh Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua kepada Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Saroha Manullang yang berlangsung di Kota Gunungsitoli.
Dijelaskan Yasonna bahwa beberapa hari yang lalu telah dilaksanakan peresmian UKK di Kabupaten Mandailing Natal. "Saya berhalangan hadir saat peresmian UKK di Mandailing Natal karena ada tugas lain yang tidak dapat ditinggalkan, untuk itu saya memberikan delegasi kepada Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut Imam Suyudi", terang Yasonna.
Menkumham Yasonna menyampaikan bahwa Kabupaten Mandailing Natal merupakan salah satu penyumbang jemaah haji dan umrah terbanyak di Sumatera Utara. "Saya mendapat laporan bahwa selama ini masyarakat harus menempuh perjalanan darat selama 5-6 jam untuk mengurus paspor dari Mandailing Natal ke Kantor Imigrasi Sibolga, oleh karenanya saya sangat meyakini keberadaan UKK di Mandailing Natal benar-benar telah memenuhi keinginan dan cita-cita masyarakat. Kita patut bersyukur dan bangga atas pencapaian ini", ujar Menkumham Yasonna.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Saroha Manullang tidak dapat menyembunyikan perasaan senang dan bangga. "Walaupun Pak Menteri berhalangan hadir saat peresmian UKK di Mandailing Natal beberapa hari yang lalu, namun pada hari ini penandatanganan Prasasti Peresmian UKK di Mandailing Natal oleh Menteri Hukum dan HAM telah terlaksana dengan baik dan lancar", ungkap Saroha.
Sebagai informasi bahwa Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kantor Imigrasi Sibolga di Mandailing Natal telah diresmikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Imam Suyudi atas nama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Rabu (26/01) yang lalu bertepatan dengan Hari Bhakti Imigrasi ke-72.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.