Sibolga,(SHR)Mengacu pada Permenkumham No.43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.32 Tahun 2020 tentang syarat dan Tatacara Pemberian Asimilasi,Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, Lapas Kelas IIA Sibolga kembali melaksanakan pembebasan Asimilasi di Rumah
Sebanyak 9 orang Warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan subtantif mendapatkan pembebasan Asimilasi dirumah pada hari Kamis, 13 Januari 2022
Pelaksanaan kegiatan ini diawali dengan Pengarahan oleh Kalapas, T.Antonio Barus, didampingi Kasi Binadik, Samson Manihuruk.
"Setelah mendapat Program Asimilasi Rumah, Jangan pernah melakukan pelanggaran hukum kembali, Patuhi Protokol Kesehatan, dan Berubahlah menjadi Orang yang lebih baik lagi" Ucap Kalapas
Kegiatan Pembebasan Warga Binaan Program Asimilasi dirumah ini dilanjutkan dengan Pelaporan kepada PK Balai Pemasyarakatan Kelas II Sibolga
(Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.