Polsek Sunggal Berhasil Meringkus Lima Pelaku Tawuran Antar Geng Motor

 



Medan,(SHR)Polsek Sunggal berhasil mengamankan lima orang pelaku tawuran antar geng motor yang terjadi di Jalan Klambir V Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal DS tepatnya di depan Perumahan Kelapa Gading, pada hari Minggu (26/12/2021) lalu. Dalam tawuran ini, satu orang dilaporkan tewas.

Adapun kelima pelaku diringkus dari lokasi berbeda. Sedangkan korban bernama edi Rukandi (53) warga Jalan Perjuangan, Desa Kelambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak.

Ada pun identitas ke 5 tersangka yang berhasil diamankan petugas Polsek Sunggal yaitu masing-masing inisial A T alias T (26) alamat Jl. Jawak Komp Tomang Mas 3 Kel. Helvetia Kec. Sei Sekambing (Ditangkap di Gg. Pante Klambir V), inisial R H Als R (18) alamat Jl. Klambir V Gg. Usman, (menyerahkan diri).

Kemudian inisial R (18) alamat Jl. Gaperta Ujung Gg. Kenanga, (Ditangkap di Warnet Yoges Gaperta), inisial P Als Y (17) alamat Jl. Klambir V Gg. Manggis ditangkap di rumahnya dan inisial M E S D (17) alamat Jl. Klambir V Gg. Tower ditangkap tepat di depan gang rumahnya,

“Ke lima nya merupakan anggota Geng Motor KPN (Kami Punya Nyali),” ucap Kapolsek Kompol Chandra Yudha Pranata melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Kamis (30/12)/

Sementara 5 tersangka lainnya, yang masih terus diburu polisi (Polsek Sunggal) masing-masing berinisial A, P R, S, L dan R. Kelimanya sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang.

AKP Budiman menambahkan, saat kejadian tawuran antara Geng motor yang menyebabkan korban meninggal dunia, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian berupa 1 unit Honda Vario BK 2223 AJH, 3 unit Hp Vivo, 3 batu koral dan 1 dompet berisi 1 lembar STNK dan KTP.

“Sedang dari tangan ke 5 tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban mrninggal dunia, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa, beberapa buah kayu berbagai ukuruan, batu Besar yang terdapat bercak darah, ” pungkas AKP Budiman Simanjuntak.

Atas perbuatannya, ke 5 tersangka penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3e Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.