Operasi Yustisi Gempur Covid - 19,Banyak Warga Abaikan Prokes

 




SERGAI,(SHR)
Upaya pengendalian penyebaran virus Covid-19 yang gencar dilakukan Polsek Teluk Mengkudu dalam operasi yustisi Gempur Covid-19,Jum'at (22/10/2201),ditemui warga yang abaikan protokol kesehatan (Prokes).


Masih ditemukan masyarakat khususnya para pedagang dan konsumen ada saat transaksi yang abaikan prokes dengan tidak menggunakan masker dan belum mengikuti menjalani vaksinasi Covid-19 pada saat berjualan di Pasar Tradisional Pekan Sialang Buah,ujar AKP J Sagala Kapolsek Teluk Mengkudu 


Selain itu , lanjut Kapolsek masih ditemukan pengendara yang tidak tertib berlalu lintas dan tidak  menggunakan helm.


Melihat kondisi tersebut,tim Gempur Covid-19 yang terdiri dari 
enam anggota Polsek,satu dari Koramil Teluk Mengkudu dan Trantib,mengimbau dan memberikan teguran di tempat-tempat keramaian atau pelanggaran prokes.


Bahkan tindakan tegas diberikan yakni memaksa pengendara roda dua dan empat yang tidak mematuhi prokes untuk putar balik.Selain itu juga diberikan sanksi push up bagi pelanggar lainnya serta memberikan masker.

 
Sagala menambahkan, personil dilapangan juga mensosialisasikan tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan menjalankan aktifitas seperti biasa namun tetap mematuhi protokol kesehatan yakni beraktifitas di luar rumah wajib menggunakan masker,rajin mencuci tangan dengan menggunakan sabun pada air yang mengalir. 


Selanjutnya menjaga jarak minimal 1 - 2 meter dan mendisiplinkan diri dengan berdiam diri dirumah jika tidak ada kepentingan mendesak diluar rumah.


Semua yang kita lakukan ini adalah untuk menindaklanjuti UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan.


Selain itu kata J Sagala untuk menjalankan Inmendagri No. 17 Tahun 2021* tentang Pepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat,Inmendagri No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nmr 17 Thn 2021 Ttg  Pepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19.


Inmendagri Nmr 23 tahun 2021 tanggal 20 Juli 2021*.
Ttg PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa/ Kelurahan utk pengendalian Covid 19 serta Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/26/INST/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat. 


Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021 ttg Penegakan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nmr : 18.2/443/4046/2021 tgl 6 Juli 2021 Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk mengendalikan penyebaran Virus Covid 19 di Kab Serdang Bedagai juga menjadi dasar kita melaksanakan kegiatan ini,jelas Kapolsek.()


Tindak: Petugas dari Tim Gempur Covid-19 menindak pengendara yang abaikan Prokes.()

Sumber informasi Kasih humas polres Sergai

Editor ; ceria

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.