Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agustiawan ST SIK, Pimpin Konfrensi Pers Terkait Kasus Penagkapan Residivis Kambuhan

 



MEDAN -(SHR) Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan ST SIK melaksanakan konferensi Pers terkait penangkapan Residivis kambuhan, Jum'at (22/10/2021) Sekira sore.


Tekab  Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Donny Simatupang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian A/n Black uban sedang berada di jalan cafe ayu, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (21/10/2021) Pukul 16:00 Wib.

 

Adapun Personil Polsek Percut Sei Tuan langsung mengamankan tersangka. setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di kios yang berada di jalan PWI, Gang gitar 2, " ujar Kapolsek.


Pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya yang bernama TA dan BU.


 

"Kemudian tim melakukan pengembangan untuk mengetahui kepada siapa barang curian tersebut dijual. pada saat melakukan pengembangan, tersangka melawan dan mencoba melarikan diri. Lalu petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki tersangka dan memboyong tersangka ke RS Bhayangkara, " sebutnya.


Diketahui, tersangka juga terlibat dalam pencurian di 7(tujuh) TKP yang berbeda dengan nomor laporan yang berbeda - beda.



 

Dalam pres realease tertulisnya juga, tersangka M. Juli Afandi als Black Uban merupakan resedivis 4 kali masuk penjara pada tahun 2015, tahun 2017, tahun 2018 dan tahun 2019.


Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Percut Sei Tuan.


 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 42 kotak Keramik merk Gemilang, 1 Unit Becak barang tanpa plat, 1buah sangkur, 1 buah kunci L, 1 buah celana panjang, 1 pasang sepatu            dan 1 buah tas pinggang. (Ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.