Guna Mengendalikan Penyebaran Virus COVID-19,Team Gempur Covid - 19 Polsek Tanjung Beringin Laksanakan Ops Yustisi.

 



Sergai. - (SHR) Guna mengendalikan dan memutus penyebaran Virus Covid-19 di kecamatan Tanjung Beringin, Team Gempur Covid-19 Polsek Tanjung Beringin laksanakan Ops yustisi dengan menerapkan protokol Kesehatan (prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  level 3, di jalan umum desa Nagur kecamatan Tanjung Beringin kabupaten Sergai, jum'at (24/9/2021) sekitar pukul 12.30 Wib s/d selesai.


Kegiatan Ops yustisi tersebut mengacu pada, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan.


Inmendagri No. 32 Tahun 2021 tanggal 09 Agustus 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19.


Instruksi Gubernur Sumatera Utara No. 188.54/35/INST/2021, tanggal 09 Agustus 2021 tentang PPKM level 3 dan level 2 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid 19.


Dan Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021, tentang Penegakan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.


Serta Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nmr : 18.2/443/4778/2021 tgl 10 Agustus 2021  Tentang PPKM level 3 dalam mengoptimalkan Posko No Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Covid 19 di kabupaten Serdang Bedagai.


Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M. Hum melalui kapolsek Tanjung Beringin AKP Marhalam Napitupulu S. Pd mengatakan, kegiatan Ops yustisi dilakukan oleh anggotanya sebanyak 5 orang personil. 


Dalam kegiatannya para personil masih menemukan masyarakat pengendara sepeda motor dan mobil yang tidak mematuhi protokol Kesehatan (prokes) seperti dengan tidak menggunakan masker pada saat melakukan aktivitas diluar rumah terutama saat berkendaraan, " Ungkap AKP Marhalam. 


Menyikapi hal tersebut, AKP Marhalam mengatakan para personil memberikan himbauan dan teguran kepada Masyarakat Pengendara sepeda motor & Mobil agar tetap mengindahkan dan mematuhi protokol kesehatan serta peraturan  pemerintah lainnya untuk pencegahan sekaligus pemutusan mata rantai penyebaran virus Covid-19.


Serta mensosialisasikan kepada masyarakat pengendara sepeda motor & Mobil tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU (AKB) yaitu dengan menjalankan aktifitas seperti biasa  namun tetap mematuhi protokol kesehatan antara lain, Setiap beraktifitas diluar rumah wajib menggunakan masker, Rajin mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Menjaga jarak komunal 1- 2 Meter.


Menghimbau masyarakat pengendara sepeda motor & Mobil agar MENDISIPLINKAN DIRI untuk berdiam diri di rumah bila tidak ada kepentingan mendesak diluar rumah. Asupan makanan bergizi untuk menambah ketahanan imun tubuh.


Serta bila ada gejala demam, batuk dan pilek segera periksakan diri ke Puskesmas terdekat.


Dalam operasi yustisi tersebut personil menindak dua (2) orang dengan memberikan teguran lisan karena melanggar protokol kesehatan, " Jelas AKP Marhalam. 


Lebih lanjut, AKP Marhalam, menyampaikan, dengan dilaksanakannya Ops yustisi ini diharapkan masyarakat pengendara sepeda motor & Mobil dapat memahami himbauan tentang protokol kesehatan yang disampaikan sesuai aturan pemerintah. 


Memahami pentingnya menjaga jarak dan tata cara pemakaian masker serta menjaga kesehatan dengan memakan makanan yang sehat (bergizi) dan tidak lupa untuk berolah raga serta istrahat yang cukup agar tubuh selalu bugar.


Dan mengetahui tentang pergub tersebut dan sanksi bagi yang tidak mematuhinya serta terciptanya suasana nyaman dan aman, " Tutup AKP Marhalam. 


Sumber.  : Kasubag humas polres Sergai. 


Editor.    :  ceria

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.