Medan | (SHR)Cemburu berujung maut. Seorang pemuda tega menyiram air keras kepada pacarnya. Akibatnya, korban berinisial SNT, warga Polonia Medan Sumut tewas setelah mendapat perawatan di rumah sakit.
Sementara tersangka yang mencoba mengelabui polisi akhirnya berhasil diringkus, setelah dilakukan pra rekonstruksi di lokasi kejadian Jalan Stasiun pekuburan China, Desa Suka Makmur, Kec Delitua, Kab Deli Serdang-Sumatera Utara, Minggu (26/9) tengah malam.
Kanit Reskrim Polsek Deli Tua Iptu Martua Manik SH.MH kepada wartawan mengatakan, tersangka PN (26), nekat menyiram air keras kepada korban karena cemburu.
“Tersangka cemburu karena korban berteman dengan pria lain, antara korban dengan tersangka bertetangga,” kata Iptu Martua Manik, Senin (27/9).
Disebutkan, awalnya tersangka membawa korban kerumah orangtua korban dalam keadaan tidak sadarkan diri dan sebagian tubuhnya luka melepuh.
Oleh tersangka mengaku kalau korban disiram air keras oleh orang tidak dikenal.
“Pertolongan pertama, Legiman (52) membawa korban ke rumah sakit namun tidak lama dalam perawatan, Legiman mendapat kabar kalau putrinya sudah meninggal dunia. Selanjutnya, Legiman membuat pengaduan ke Polsek Delitua,” ujar Martua Manik.
Selanjutnya, sebut Martua, pihaknya melakukan olah TKP sekaligus pra rekonstruksi dan diketahui kalau pengakuan tersangka sangat diragukan.
“Karena ada kejaggalan dari keterangan tersangka, lalu kita amankan tersangka untuk diinterogasi hingga akhirnya dia mengakui telah menyiram tubuh korban dengan air keras,” jelas Martua.
Pengakuan tersangka, tambah Martua, tega menyiram korban dengan air keras karena cemburu karena korban menjalin hubungan dengan pria lain.
Ditambahkan, awalnya tersangka mengajak korban jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor. Setelah keliling Kota Medan, tersangka membawa korban ke Jalan Stasiun pekuburan China
“Di lokasi, tersangka berhenti dengan alasan ban sepeda motornya kurang angin. Tiba-tiba tersangka mengambil air keras yang sudah disiapkan dari gantungan sepeda motor dan langsung menyiramkan ketubuh korban,” paparnya.
“Tersangka sendiri mengaku nekad menyiram korban hanya untuk memberi pelajaran karena korban dicurigai tersangka berpacaran dengan pria lain,” imbuhnya.
Dalam kasus itu, tambah Martua Manik, tersangka dipersangkakan melanggar Apsal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Sebagai barang bukti, turut disita 1 Unit Sp. Motor Kawasaki Ninja Warna Hijau BK 3290 AAS, 1 Plastik Kantongan Kresek Warna Merah, 1 Botol Plastik Kecil Warna Putih Tutup Hijau, 1potong Baju Kaos Warna Merah (Pelaku).
Kemudian, 1Celana Pendek Warna Biru (Pelaku) dan 1 Sendal Swallow Warna Putih (Pelaku). (Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.