Team Gempur Covid - 19 Polsek Pantai Cermin dan instansi terkait melakukan Penyekatan di perbatasan




Sergai. -  (SHR)Team Gempur COVID-19 Polsek Pantai Cermin dan intansi terkait melaksanakan kegiatan OPERASI YUSTISI dan PENYEKATAN PERBATASAN PANTAI CERMIN dengan PANTAI LABU DELI SERDANG dalam rangka penerapan PROKES dan PPKM MIKRO LEVEL 3 untuk mengendalikan serta memutus  penyebaran Virus Corona-19 di Kec. Pantai Cermin, 


Kegiatan ops yustisi dilaksanakan tepatnya di jembatan Sei Ular perbatasan kabupaten Deli Serdang menuju kabupaten Serdang Bedagai dsn X desa Kota Pari kecamatan Pantai Cermin kabupaten Serdang Bedagai, pada hari jumat (13/8/2021) sekitar pukul 09.00 Wib s/d selesai. 


Kegiatan ops yustisi dilaksanakan mengacu pada, UU No. 2 Tahun 2002* Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020* tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan. Inmendagri No. 17 Tahun 2021* tentang Pepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Inmendagri No. 20 Tahun 2021* tentang Perubahan Inmendagri Nmr 17 Thn 2021 Ttg  Pepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19.


Serta Inmendagri Nmr 23 tahun 2021 tanggal 20 Juli 2021 Ttg PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa/ Kelurahan utk pengendalian Covid 19. Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/26/INST/2021* ttg Perpanjangan Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021* ttg Penegakan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Dan Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nmr : 18.2/443/4046/2021 tgl 6 Juli 2021* Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk mengendalikan penyebaran Virus Covid 19 di Kab Serdang Bedagai.



Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M. Hum melalui kapolsek Pantai Cermin AKP Teddy Napitupulu menyampaikan, kegiatan ops yustisi melibatkan personil gabungan yang terdiri dari, Camat Pantai Cermin AMINUDDIN SSos, Dan Ramil Pantai Cermin KAPTEN INF NOOR ROSID, Waka Polsek IPTU JUNAIDI ARMAN, Kanit BINMAS IPTU C.E. PANJAITAN, AIPTU LAJU SINAGA, AIPTU HENDRA, AIPDA IRA WIJAYA, BRIPKA A. NABABAN, SERKA JAROT, SERDA SUGIANTO, SERTU WIDARTO, Kasi Trantip HAHRUDDIN, Tokoh agama desa kota pari ustd ISMAIL.,Tokoh masyarakat ALI AMRI., Tim Relawan satgas Covid 19 desa kota pari dan Karang Taruna desa kota Pari. 


Kegiatan ops yustisi dimulai pada Pkl 09.30 wib, satgas Gempur covid 19 kec. Pantai cermin melaks apel kesiapan di kantor desa kota pari, yang di pimpin oleh Muspika kec.pantai cermin. Dan pada Pkl 10.00 wib, satgas gempur covid 19 kec.pantai cermin menuju perbatasan kab.deli serdang dengan kab.sergai yang bertempat di dsn X desa kota pari kec.pantai cermin.


Satgas gempur covid 19 kec. Pantai cermin yang di pimpin oleh Muspika melaksanakan penyekatan terhadap warga masyarakat yang menuju kab.sergai maupun sebaliknya dan memutar arah bagi masyarakat yang memasuki wilayah kab.sergai. Serta Pkl 11.30 wib, kegiatan penyekatan telah berakhir, selama kegiatan berlangsung situasi berjalan aman dan kondusif, jelas AKP Teddy Napitupulu. 


Sambung AKP Teddy melanjutkan bahwa masih ditemukan Masyarakat / warga yg tdk menggunakan Masker pada saat melakukan aktifitas di luar rumah. Masih ditemukan Masyarakat / warga yg tdk mematuhi Protokol Kesehatan (PROKES) saat keluar rumah dan Masih ditemukan masyarakat / Pengendara Sepeda motor yg tdk tertib berlalu lintas tdk menggunakan Helm. 


Menyikapi hal itu personil melakukan himbauan dan teguran dengan cara humanis dengan Memberikan Himbauan kepada masyarakat agar mengindahkan/ mematuhi Protokol Kesehatan dan Peraturan Pemerintah lainnya utk Pencegahan penyebaran dan pemutusan mata rantai Virus COVID-19. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU dengan menjalankan aktifitas seperti biasa namun tetap mematuhi Protokol Kesehatan, antara lain, Setiap beraktifitas di luar rumah wajib menggunakan Masker, Rajin mencuci Tangan pakai Sabun pada Air yg mengalir, Menjaga jarak minimal 1 - 2 meter, Menghimbau masyarakat *MENDISIPLINKAN DIRI* utk berdiam diri di Rumah bila tdk ada kepentingan mendesak di luar rumah, Asupan Makanan bergizi utk menambah ketahanan Imun tubuh dan bila ada gejala Demam, Batuk dan Filek segera periksakan diri ke Puskesmas terdekat. Ungkap AKP Teddy. 


Sumber : Kasih humas polres Sergai. 



Editor     :ceria

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.