SERDANG BEDAGAI - (SHR)Polsek Perbaungan kembali menangkap pelaku pengedar narkoba, Erwin Syahputra alias Ket (23) saat transaksi narkoba jenis sabu di
kediamannya di Dusun IV C Desa Sukasari, Kec.Pegajahan, Kab.Serdang Bedagai, Selasa (24/8/2021) sekira pukul 20.30 WIB.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti, 1 lembar plastik klip transparan warna putih yang didalamnya terdapat butiran kristal warna putih yang diduga narkotika sabu, 1 kotak warna abu-abu yang terdapat 1 lembar plastik transparan warna putih yang didalamnya terdapat butiran kristal warna putih yang diduga narkotika sabu. Kemudian 2 lembar plastik klip transparan kosong, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk Xiomi warna silver.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH,MHum didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak mengatakan kepada wartawan, Minggu (29/8/2021) menjelaskan penangkapan itu menindak lanjuti informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya yang mengatakan bahwasannya di sebuah rumah yang terletak di Dusun 4 C Desa Sukasari Kec.Pegajahan Kab.Serdang Bedagai sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Mendapat informasi tersebut, sambung Kapolres, kemudian Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda Zulgan Ahmadi, SH melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak dan atas perintah Kapolsek kemudian Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan yang di pimpin Kanit Reskrim langsung melakukan pengecekan ke TKP.
Selanjutnya, Selasa (24/8/ 2021) sekira pukul 20.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan beserta anggota Tim Opsnal tiba di TKP dan pada saat sampai didepan rumah diduga tempat transaksi sabu terlihat seorang pria melarikan diri dari dalam rumah sambil membuang 1 paket shabu namun atas kesigapan petugas laki-laki tersebut berhasil ditangkap diketahui bernama Erwin Syahputra alias Ket dan mengakui barang bukti tersebut benar dibuangnya dari tangannya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut, sambung Kapolres, yang disaksikan oleh Kaur Pemerintahan Desa Sukasari an.Rizky Fauzi dan ditemukan 1 kotak warna abu-abu yang terdapat 1 lembar plastik transparan warna putih yang didalamnya terdapat butiran kristal warna putih yang diduga narkotika sabu, 2 lembar plastik klip transparan kosong dan 1 unit timbangan digital ditemukan diatas lemari kamar rumah milik Rizal.
Selanjutnya dilakukan interogasi cepat terhadap tersangka dan mengatakan bahwa disuruh oleh Rizal untuk mengantarkan sabu kepada pembeli yang akan membeli sabu kepada RizalL dan menerangkan bahwa barang bukti narkotika dan timbangan digital yang ditemukan tersebut adalah milik Rizal yang berhasil melarikan diri dari belakang rumah pada saat akan ditangkap.
'Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka dan barang bukti tersebut di amankan ke Mako Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.
Sumber informasi Kasih humas polres Sergai
Editor : ceria
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.