Polsek pantai cermin himbau masyarakat taati prokes saat Adakan Pesta atau Hajatan

 





SERGAI, - (SHR)Polsek pantai cermin Polres Serdang Bedagai dipimpin Wakapolsek IPTU Junaidi Arman dan 5 personil lainnya dan juga personil dari Koramil 08/PC turut juga perangkat desa membantu mengimbau warga yang sedang melakukan hajatan di dusun I desa naga Kisar kecamatan pantai cermin kabupaten Serdang Bedagai Kamis (05/08/2021).


Personil Polsek pantai cermin ini mendatangi, kediaman Salam warga yang sedang melaksanakan hajatan pernikahan anaknya,untuk mengimbau agar menaati aturan perihal PPKM serta menerapkan Protokol Kesehatan pada saat acara, meniadakan hiburan musik dengan menggunakan organ tunggal atau dalam bentuk apapun.


Selain itu tamu yang hadir juga dibatasi maksimal sebanyak 25 persen, dan tidak menyediakan makan di tempat serta menghentikan segala kegiatan pukul 18.00 WIB.


Kapolres Sergai, AKBP. Robinson Simatupang melalui Kapolsek pantai cermin, AKP. T. Napitupuluh  SH mengatakan, himbauan kepada masyarakat yang sedang mengadakan hajatan ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Virus Corona yang semakin tinggi. Dengan dilakukannya imbauan ini mencegah terjadinya kluster baru di lokasi hajatan.


“Kita imbau supaya taat aturan mencegah kluster baru yang muncul, kita tidak mau itu terjadi. Dan setelah kita imbau yang punya hajatan memahami dan menyanggupi aturan tesebut”, ucap Kapolsek


Lanjut Kapolsek,  personil yang melaksanakan kegiatan tersebut mensosialisasikan kepada warga masyarakat, tentang pentingnya menggunakan masker pada saat di luar rumah, dan memberikan penekanan pada masyarakat tentang PPKM mikro.


Atas himbau dari satgas gempur covid 19 Kabupaten Serdang Bedagai, masyarakat pantai cermin dan pemilik hajatan pesta dapat memahami dan mentaati tentang PPKM mikro, tutup Kapolsek.

Sumber informasi Kasih Humas Polres Sergai


Editor : ceria


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.