Polsek Dolok Masihul melaksanakan kegiatan pos penyekatan dalam rangka penerapan PPKM Level 3.

 



Sergai.  -  (SHR)Guna mendukung PPKM Level 4 yang berlaku di kota Medan serta menerapkan PPKM Level 3 di wilkum Polres Serdang Bedagai, Polsek Dolok Masihul melaksanakan kegiatan pos penyekatan yang berlangsung di pos penyekatan Dolok Masihul, pada hari Kamis (05/8/2021) sekitar pukul 08.00 Wib s/d 16.00 Wib. 


Kegiatan pos penyekatan tersebut berdasarkan, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan. Inmendagri No. 17 Tahun 2021 tentang Pepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Inmendagri No. 20 Tahun 2021* tentang Perubahan Inmendagri Nmr 17 Thn 2021 Ttg  Pepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19.


Juga, Inmendagri Nmr 23 tahun 2021 tanggal 20 Juli Ttg PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa/ Kelurahan utk pengendalian Covid 19. Inmendagri Nmr 26 THN 2021* ttg PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19. Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/31/INST/2021.Tanggal 26 Juli 2021 ttg PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta  mengoptimalkan Posko penanganan virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid19. Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021 ttg Penegakan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Sertai, Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nmr : 18.2/180/4474/2021 tgl 27 Juli 2021* Tentang PPKM Level 3 dalam mengoptimalkan Posko penanganan Virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19 di Kab Sergai.


Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M. Hum yang melalui kapolsek Dolok Masihul AKP Khairul Saleh mengatakan, Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan peyekatan adalah dalam rangka menekan laju penyebaran Virus Covid – 19 dengan cara membatasi mobilitas arus Lalu Lintas orang menuju Kota Medan yang sedang dalam status PPKM Level 4, Polres Serdang Bedagai yang merupakan wilayah penyangga menuju Kota Medan juga sedang melaksanakan kegiatan PPKM Level 3, dengan melibatkan personil gabungan dengan intansi terkait yaitu, POLRI sebanyak 6 Orang personil, Dishub 1 Orang, Sat Pol PP 1 Orang dan dari BPBD 1 Orang, ungkap kapolsek. 


Selanjutnya, kapolsek menjelaskan dalam kegiatanya para personil melaksanakan sosialisasi terkait dengan diberlakukannya status PPKM Level 3 di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai sehingga adanya pembatasan waktu operasional kegiatan masyarakat. Melaksanakan sosialisasi terkait dengan diberlakukannya status PPKM Level 4 di wilayah Kota Medan terhitung mulai tanggal 26 Juli 2021 s/d tanggal 11 Agustus 2021 dan menghimbau masyarakat untuk sementara tidak berkunjung ke Medan. 


Memasang spanduk dan baliho berupa himbauan di sekitar lokasi peyekatan terkait dengan penerapan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 di Kota Medan. Membagikan brosur terhadap pengendara dan masyarakat yang melintas berkaitan dengan PPKM Level 3 dan himbauan penerapan protokol kesehatan.


Melakukan penyekatan khususnya terhadap mobil penumpang pribadi dan penumpang umum serta pengendara sepeda motor dengan cara memeriksa bukti identitas, Surat ijin jalan, Surat bukti hasil Swab serta menghimbau untuk tidak melanjutkan perjalanan menuju Kota Medan. Memerintahkan pengguna jalan (Roda dua dan Roda empat) untuk memutar balik kendaraannya guna membatasi mobilitas orang dan kendaraan menuju Kota Medan. 


Melakukan tindakan berupa teguran lisan, teguran tertulis maupun tindakan fisik terhadap pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Sertai melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan Swab Antigen secara acak terhadap pengemudi dan pengendara kendaraan guna mengetahui sebaran konfirmasi Covid – 19, jelas kapolsek. 


Sementara hasil yang dicapai dalam kegiatan penyekatan tersebut dengan memeriksa kendaraan sebanyak 30 unit dengan rincian roda dua 20 unit dan roda empat 10 unit. Dan tidak ada kendaraan yang diputar balik arah. Sedangkan jumlah orang yang diperiksa sebanyak 30 orang dan yang mendapatkan sanksi dengan tindakan fisik ( push up ) sebanyak 4 orang, tutup kapolsek. 



Sumber : Kasih humas polres Sergai. 


Editor    :ceria

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.