Penerapan PPKM Level 3, Polsek Perbaungan Gempur Covid-19

 



SERGAI- (SHR)Polsek Perbaungan Polres Sergai gelar operasi tim gempur Covid-19 di Jalan Pantai Cermin, tepatnya simpang pasar pajak baru, Kelurahan Batang Terap, Perbaungan, Sergai. Sabtu(14/8).


Pelaksanaan tersebut dalam rangka penerapan Prokes dan PPKM Mikro untuk mengendalikan penyebaran Virus Corona-19  di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.


Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan menyampaikan sebanyak 8 personil Polri yang dilibatkan, TNI 8 personil dan satpol PP 2 personil dan Ormas PP 2 orang, ormas KBP3 4 orang


Dalam operasi masih adanya ditemukan warga dan pedagang yang tidak menggunakan masker pada saat melakukan aktivitas di luar rumah.


"Masih ditemukanya Masyarakat  dan pedagang yang tidak mematuhi protokol kesehatan (PROKES) saat berbelanja,"ucap Kapolsek Perbaungan.


Selain itu, sambung Kapolsek masih banyak ditemukannya masyarakat/pengendara sepeda motor yang tidak tertib berlalu lintas, tidak menggunakan Helm.


Bahkan masih juga ditemukan 

para Masyarakat dan pedagang yang tidak mematuhi surat Edaran Gubernur dan Surat Edaran Bupati tentang Jam Operasional"ujarnya.


Kami juga memberikan himbauan dan teguran kepada masyarakat  dan pedagang yang tidak mematuhi surat Edaran Gubernur dan Surat Edaran Bupati dan memberikan Himbauan dan Teguran kepada  masyarakat dan pedagang untuk tetap mematuhi Prokes,  mematuhi surat Edaran Gubernur dan Surat Edaran Bupati.


Lamjut Kapolsek. Memberikan pembinaan - pembinaan secara lisan kepada masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan untuk kepentingan bersama antisipasi serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19.


Dan memberikan masker secara gratis untuk tujuan menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya masker dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19,"tambah Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak.


" Himbauan kepada  masyarakat dan pedagang agar mengindahkan/mematuhi protokol kesehatan dan peraturan  pemerintah lainnya untuk pencegahan penyebaran dan pemutusan mata rantai virus Covid-19"jelas Kapolsek.


Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU dengan menjalankan aktifitas seperti biasa, namun tetap mematuhi protokol kesehatan dan  Setiap beraktifitas diluar rumah wajib menggunakan Masker,"tambah Viktor Simanjuntak.


"Saya menghimbau masyarakat MENDISIPLINKAN DIRI untuk berdiam diri di rumah bila tidak ada kepentingan mendesak diluar rumah"ungkapnya.


"Sebanyak 10 orang kita berikan tindakan pisik (push Up) karna telah melanggar Prokes"tegas Kapolsek.


Sumber: Kasih Humas Polres Sergai.

Editor : ceria

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.