Serdang Bedagai - (SHR)Lantaran melanggar protokol kesehatan dan menciptakan kerumunan, petugas Polres Sergai membubarkan Pesta Adat Pemakaman masyarakat yang digelar di Dusun III Desa Batu 12, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, Sabtu (28/8/2021).
“Awalnya kita mendapat informasi, selanjutnya kita lakukan pengecekan dan pembubaran dilokasi. Kami juga menghimbau masyarakat yang melaksanakan pesat adat secara singkat dan cepat agar tidak terjadi kerumunan,” terang Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum.
Dijelaskan Robin, Sesuai Permendagri No 37 Tahun 2021 untuk PPKM Level 3 pelaksanaan hajatan atau pesta hanya 25% dari kapasitas, tidak boleh makan ditempat dan tidak ada menggunakan musik serta dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Saya juga mengajak Camat, Kades dan Satgas covid-19 Kecamatan agar selalu melakukan pengecekan penerapan protokol kesehatan terhadap kegiatan masyarakat di wilayahnya,” tegas Robin mengakhiri.
Sumber informasi kasih Humas polres sergai
Editor : ceria
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.