Polsek Perbaungan Terapkan Prokes dan PPKM Mikro ke Masyarakat

 



SERGAI- (SHR)Dalam operasi yustisi, Team Gempur Covid-19 Polres Serdang Bedagai Penerapan Prokes dan PPKM Mikro ke masyarakat hina mengendalikan penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah Kecamatan Perbaungan, Sergai.


Pelaksanaan operasi yustisi di pusatkan Jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Medan-Tebingtinggi, tepatnya Jalan T Rizal Nurdin, Jalan Kabupaten dan Jalan Deli Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai dengan sasaran tokoh perbelanjaan, Cafe dan warung, Minggu(1/8/2021) pagi.


Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan, AKP V Simanjuntak menyampaikan bahwa dalam operasi yustisi penerapan prokes dan PPKM Mikro masih  Ditemukan masyarakat dan Pedagang yang tidak menggunakan masker pada saat melakukan aktivitas di luar rumah.


" Masih ditemukanya Masyarakat/warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan (PROKES) saat berbelanja di pasar"ucap Kapolsek Perbaungan, AKP V Simanjuntak.


Sambung Kapolsek, masih banyak juga ditemukannya masyarakat /pengendara sepeda motor yang tidak tertib berlalu lintas, tidak menggunakan Helm.


Selain itu, kita juga masih ditemukan para pengusaha Toko Perbelanjaan, Cafe dan Warung yang tidak mematuhi surat Edaran Gubernur dan Surat Edaran Bupati tentang pembatasan Jam Operasional",tegas Kapolsek.


Adapun cara bertindak yakni 

memberikan himbauan dan teguran kepada Pengusaha Toko perbelanjaan, Cafe dan Warung atau masyarakat yang tidak mematuhi surat Edaran Gubernur dan Surat Edaran Bupati tentang pembatasan jam Operasional. 


Selain itu juga kita memberikan Himbauan dan Teguran kepada Pengusaha Toko perbelanjaan, Cafe Warung dan masyarakat untuk tetap mematuhi Prokes, mematuhi surat Edaran Gubernur dan Surat Edaran Bupati tentang pembatasan Jam Operasional dan membawa pulang makanannya yang sudah dibeli.


Untuk itu, lanjut Kapolsek juga menghimbau kepada Pengusaha Toko perbelanjaan, Cafe, 

Warung dan masyarakat agar mengindahkan dan mematuhi protokol kesehatan dan peraturan  pemerintah lainnya untuk pencegahan penyebaran dan pemutusan mata rantai virus Covid-19.


Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang adaptasi  Kebiasaan baru(AKB) dengan menjalankan aktifitas seperti biasa, namun tetap mematuhi protokol kesehatan seperti 

Setiap beraktifitas diluar rumah wajib menggunakan Masker, Rajin mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan Menjaga jarak Minimal 1- 2 Meter,"ungkapnya.


Lanjut Kapolsek, menghimbau masyarakat mendisiplinkan diri 

untuk berdiam diri di rumah bila tidak ada kepentingan mendesak diluar rumah. Asupan makanan bergizi untuk menambah ketahanan imun tubuh. Bila ada gejala demam, batuk dan pilek segera periksakan diri ke Puskesmas terdekat"ujar Kapolsek.


"Para pedagang atau masyarakat dapat mematuhi Surat Edaran Gubernur tentang Jam Operasional tempat usaha dan masyarakat dapat memahami himbauan tentang protokol kesehatan yang disampaikan sesuai aturan pemerintah"harap Kapolsek.


Giat berjalan dengan baik tanpa ada penolakan dari masyarakat dan 

Masyarakat memahami pentingnya menjaga jarak dan tata cara pemakaian masker serta menjaga kesehatan dengan memakan makanan yang sehat dan jangan lupa untuk olah raga serta istrahat yang cukup agar tubuh selalu bugar 


"Masyarakat mengetahui tentang surat edaran tersebut dan sanksi bagi yang tidak mematuhinya. Sehingga terciptanya suasana nyaman ditempat ibadah dan kegiatan masyarakat di jalan,"tutupnya.


Sumber: Kasih Humas Polres Sergai.

Editor : ceria

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.